Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Tambang Timah

Jumat, 16 Desember 2011 – 19:49 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung telah mengantongi tersangka kasus dugaan korupsi jasa pinjam pakai lahan PT Tambang Timah di Provinsi Bangka BelitungDalam kasus itu, penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah menetapkan 3 tersangka.

Tiga tersangka itu adalah Ruswandi Sugeng, Setyo Harjono dan Dadang Ahmad

BACA JUGA: Kada Diminta Tak Memutasi Pegawai Analis Jabatan

Ruswandi adalah mantan Kepala Administrasi PT Tambang Timah yang kini menjadi pegawai CV Benua Engineering Consultant (CV BEC)
Sementara Setyo Harjono tercatat sebagai Direktur Operasional PT BEC, sedangkan  Dadang Ahmad adalah  Direktur Utama CV BEC.

"Ketiganya resmi kita tetapkan sebagai tersangka terhitung hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, Jumat (16/12).

Lebih lanjut Noor menjelaskan, modus korupsi yang dilakukan ketiga tersangka adalah membuat pekerjaan fiktif

BACA JUGA: Pungutan Layanan Publik Harus Dipayungi Perda

Seolah-olah, ketiga tersangka  telah melakukan pekerjaan izin pinjam pakai lahan pada tahun 2008


Padahal, izin pinjam pakai sudah dibuat PT Tambang Timah tahun 2007

BACA JUGA: Tak Lolos, Parpol Baru Bisa Menggugat

"Jadi mereka berpura-pura mengerjakan proyek pengurusan izin pada tahun 2008," jelas Noor

Izin pinjam pakai fiktif yang dilakukan ketiganya mencakup lahan eksplorasi di daerah Bangka Belitung Barat, Bangka Belitung Selatan, Bangka Belitung Tengah, Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, dan Bangka TimurBerdasarkan perhitungan sementara penyidik, tambah Noor, dari nilai proyek Rp 44 miliar, CV BEC yang dioperasikan para tersangka menerima Rp 26 miliar(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Jaksa Agung Muda Masuki Pensiun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler