JAKARTA - Kejaksaan Agung telah mengantongi tersangka kasus dugaan korupsi jasa pinjam pakai lahan PT Tambang Timah di Provinsi Bangka BelitungDalam kasus itu, penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah menetapkan 3 tersangka.
Tiga tersangka itu adalah Ruswandi Sugeng, Setyo Harjono dan Dadang Ahmad
BACA JUGA: Kada Diminta Tak Memutasi Pegawai Analis Jabatan
Ruswandi adalah mantan Kepala Administrasi PT Tambang Timah yang kini menjadi pegawai CV Benua Engineering Consultant (CV BEC)"Ketiganya resmi kita tetapkan sebagai tersangka terhitung hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, Jumat (16/12).
Lebih lanjut Noor menjelaskan, modus korupsi yang dilakukan ketiga tersangka adalah membuat pekerjaan fiktif
BACA JUGA: Pungutan Layanan Publik Harus Dipayungi Perda
Seolah-olah, ketiga tersangka telah melakukan pekerjaan izin pinjam pakai lahan pada tahun 2008Padahal, izin pinjam pakai sudah dibuat PT Tambang Timah tahun 2007
BACA JUGA: Tak Lolos, Parpol Baru Bisa Menggugat
"Jadi mereka berpura-pura mengerjakan proyek pengurusan izin pada tahun 2008," jelas NoorIzin pinjam pakai fiktif yang dilakukan ketiganya mencakup lahan eksplorasi di daerah Bangka Belitung Barat, Bangka Belitung Selatan, Bangka Belitung Tengah, Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, dan Bangka TimurBerdasarkan perhitungan sementara penyidik, tambah Noor, dari nilai proyek Rp 44 miliar, CV BEC yang dioperasikan para tersangka menerima Rp 26 miliar(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Jaksa Agung Muda Masuki Pensiun
Redaktur : Tim Redaksi