Belum Ada Jaksa Terima Suap dari Bahasyim

Senin, 07 Februari 2011 – 18:48 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung belum menemukan indikasi suap dalam kasus molornya pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang, Bahasyim AssifieMeski begitu, Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy, memastikan ada pelanggaran administrasi yang telah dilakukan 3 jaksa yang menangani kasus tersebut.

"Tapi untuk (pelanggaran) disiplin sudah jelas, kita tinggal putuskan (Sanksi) ringan, sedang, atau berat

BACA JUGA: Komodo Bukan Keajaiban Dunia, Indonesia Tak Rugi

Nanti saya salat tahajud dulu," kata Marwan selepas menghadiri pelantikan 17 pejabat eseleon II Kejaksaan di Sasana Baharuddin Lopa, Kejaksaan Agung, Senin (7/2)


Menurut Marwan, kasus pidana belum terbukti karena pihaknya belum menemukan alat bukti yang mengarah pada pidana suap seperti yang diduga sebelumnya

BACA JUGA: KPK Tahan Sesmenkokesra di Era Aburizal Bakrie

Marwan juga memastikan mantan Assisten Pidana Khusus Kejati DKI, Hidayatullah, tak terlibat dalam kasus ini


Sebab dari hasil pemeriksaan tim inspektur JAM Was, tambah dia, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga telah melakukan pneguran kepada 3 jaksa kasus Bahasyim

BACA JUGA: Diperiksa Berkali-kali, Syamsul Belum Tahu Kapan Diadili

"Tapi yang ditegur ini bandel, jadi bukan (kesalahan) Aspidsus," kata Marwan lagi.

Tudingan jaksa menerima uang USD 50 ribu dari keluarga Bahasyim merebak, setelah JAM Was mengaku menerima SMS sekitar pertengahan Januari laluPemberian uang, sebut Marwan, tak lain bertujuan untuk meringankan tuntutan hukuman BahasymIndikasi ini sempat menguat karena pembacaan tuntutan sempat molor sampai 3 kali(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komnas HAM Turunkan Tim Penyelidik ke Cikeusik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler