JAKARTA - Kejaksaan Agung belum menemukan indikasi suap dalam kasus molornya pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang, Bahasyim AssifieMeski begitu, Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy, memastikan ada pelanggaran administrasi yang telah dilakukan 3 jaksa yang menangani kasus tersebut.
"Tapi untuk (pelanggaran) disiplin sudah jelas, kita tinggal putuskan (Sanksi) ringan, sedang, atau berat
BACA JUGA: Komodo Bukan Keajaiban Dunia, Indonesia Tak Rugi
Nanti saya salat tahajud dulu," kata Marwan selepas menghadiri pelantikan 17 pejabat eseleon II Kejaksaan di Sasana Baharuddin Lopa, Kejaksaan Agung, Senin (7/2)Menurut Marwan, kasus pidana belum terbukti karena pihaknya belum menemukan alat bukti yang mengarah pada pidana suap seperti yang diduga sebelumnya
BACA JUGA: KPK Tahan Sesmenkokesra di Era Aburizal Bakrie
Marwan juga memastikan mantan Assisten Pidana Khusus Kejati DKI, Hidayatullah, tak terlibat dalam kasus iniSebab dari hasil pemeriksaan tim inspektur JAM Was, tambah dia, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga telah melakukan pneguran kepada 3 jaksa kasus Bahasyim
BACA JUGA: Diperiksa Berkali-kali, Syamsul Belum Tahu Kapan Diadili
"Tapi yang ditegur ini bandel, jadi bukan (kesalahan) Aspidsus," kata Marwan lagi.Tudingan jaksa menerima uang USD 50 ribu dari keluarga Bahasyim merebak, setelah JAM Was mengaku menerima SMS sekitar pertengahan Januari laluPemberian uang, sebut Marwan, tak lain bertujuan untuk meringankan tuntutan hukuman BahasymIndikasi ini sempat menguat karena pembacaan tuntutan sempat molor sampai 3 kali(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komnas HAM Turunkan Tim Penyelidik ke Cikeusik
Redaktur : Tim Redaksi