JAKARTA - Satu mantan pejabat tinggi negara digelandang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Hari ini (7/2), KPK menahan Sutedjo Juwono, mantan Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Sesmenkokesra) yang menjadi tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan untuk penanganan flu burung.
Sekitar pukul 16.15 Wib, Sutedjo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2009 itu dibawa dengan mobil tahanan KPK ke rutan Polres Metro Jakarta Selatan
BACA JUGA: Diperiksa Berkali-kali, Syamsul Belum Tahu Kapan Diadili
Namun Sutedjo mengunci rapat mulutnya saat ditanya wartawan terkait penahanan tersebutSutedjo ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2009 lalu
BACA JUGA: Komnas HAM Turunkan Tim Penyelidik ke Cikeusik
Sesmenkokesra di era Menkokesra Aburizal Bakrie itu disangka korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan untuk rumah sakit rujukan penanganan flu burung pada 2006Dari proyek senilai Rp 98 miliar, angka kerugian negaranya diperkirakan mencapai Rp 32 miliar
BACA JUGA: Komnas HAM Minta Presiden Tanggung Biaya Perawatan
KPK menemukan adanya penggelembungan harga (mark up) dalam kasus ituMisalnya, harga kontrak satuan unit alat yang tercatat Rp 538 juta dan harga subkontraknya Rp 529,9 juta, namun saat ditelusuri ternyata harga di agen hanya Rp 168 jutaBahkan ada alat defibrilator merek Criticare buatan AS yang harga kontraknya Rp 103 juta dan harga subkontrak Rp 101 juta, ternyata di agen harganya hanya Rp 30,6 juta.
Atas perbuatan yang dilakukannya itu, penyidik menjerat Sutedjo dengan pasal 2 dan 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana KorusiYaitu pasal bagi penyelenggara negara yang memperkaya diri atau orang lain dengan melawan hukum, serta menyalahgunakan kewenangan.(mur/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Belum Tahu Keberadaan Nunun
Redaktur : Tim Redaksi