JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara yang menjadi tersangka dugaan korupsi APBD Kabupaten Langkat, Syamsul Arifin, masih belum tahu kapan dirinya akan dilimpahkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke penuntut umumKarenanya pula, mantan Bupati Langkat itu belum tahu kapan bakal diadili di pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Hal itu disampaikan Syamsul usai menjalani pemeriksaan di KPK, Senin (7/2)
BACA JUGA: Komnas HAM Turunkan Tim Penyelidik ke Cikeusik
"“Belum tahu,” ujar Syamsul menjawab pertanyaan wartawan tentang kapan dirinya akan dilimpahkan ke penuntut umum KPK.Syamsul yang tiba di KPK sekitar pukul 10.00, baru kelar diperiksa sekitar pukul 15.00
BACA JUGA: Komnas HAM Minta Presiden Tanggung Biaya Perawatan
Ia memilih bergegas ke mobil tahanan sembari tersenyum ke arah wartawanSeperti diketahui, Syamsul ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana APBD Langkat pada akhir Maret 2010
BACA JUGA: KPK Belum Tahu Keberadaan Nunun
Ketua DPD Golkar Sumut itu dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 8 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001.Ratusan saksi telah diperiksaBerbagai barang bukti, termasuk mobil Jaguar, rumah dan uang yang disangka hasil korupsi sudah disita KPK
Sementara anggota tim penasehat hukum Syamsul, Rudy Alfonso, juga belum tahu kapan klieannya dibawa ke pengadilan“Sampai saat ini, Kami selaku kuasa hukum belum diberitahu,” tandasnya.(mur/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hukuman Pencuri Piring Sama dengan Koruptor
Redaktur : Tim Redaksi