"Nanti kita lihat
BACA JUGA: Pro-Kontra Pengembalian Surat Presiden di Dewan
Yang jelas mereka (kepala daerah penerima fee, Red) tidak boleh tidak, tetap harus mengembalikan," tegas Haryono, Selasa (12/1).Soal nantinya penerimaan uang itu mengandung unsur tindak pidana korupsi atau bukan, tambah Haryono Umar, sepenuhnya menunggu hasil penelitian KPK dan Bank Indonesia
"Yang jelas secara keuangan negara, mereka tidak punya hak untuk itu (menerima fee)," lanjut Haryono
BACA JUGA: Presiden Dinilai Bertanggung Jawab atas Suratnya
Dikatakannya pula, jika indikasi korupsi terlihat, pengembalian uang dalam kasus korupsi tetap tak bisa menghapus tindak pidananya.Ini untuk yang kesekian kalinya KPK meminta pejabat penerima fee agar mengembalikan uang tersebut
Enam BPD yang diteliti tersebut antara lain adalah BPD Sumatera Utara, Jawa Barat-Banten, Jawa Tengah, Jatim, Bank DKI dan BPD Kaltim
BACA JUGA: Perceraian Politik Juga Melonjak
Sampai saat ini, lanjut Haryono, belum sepeser pun uang dikembalikan oleh para penerima fee tersebut.Fee itu sendiri diberikan BPD dalam berbagai bentuk, mulai dari gaji rutin, fasilitas, biaya entertainment, hingga bantuan perkawinanTujuan pemberiannya diyakini adalah agar uang APBN, APBD dan BUMD yang disimpan di BPD tak dialihkan ke bank lain(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fasilitas Protokoler Pejabat Dinilai Berlebihan
Redaktur : Tim Redaksi