Belum Ada Kepala Daerah Kembalikan 'Fee BPD'

Selasa, 12 Januari 2010 – 21:14 WIB
JAKARTA - KPK kembali meminta para kepala daerah penerima fee dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk segera mengembalikan uang tersebut ke kas daerahJika tak dikembalikan, menurut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar, maka kerugian yang diderita negara akan semakin besar.

"Nanti kita lihat

BACA JUGA: Pro-Kontra Pengembalian Surat Presiden di Dewan

Yang jelas mereka (kepala daerah penerima fee, Red) tidak boleh tidak, tetap harus mengembalikan," tegas Haryono, Selasa (12/1).

Soal nantinya penerimaan uang itu mengandung unsur tindak pidana korupsi atau bukan, tambah Haryono Umar, sepenuhnya menunggu hasil penelitian KPK dan Bank Indonesia
Yang terpenting katanya, adalah para kepala daerah dilarang menerima uang yang bukan haknya.

"Yang jelas secara keuangan negara, mereka tidak punya hak untuk itu (menerima fee)," lanjut Haryono

BACA JUGA: Presiden Dinilai Bertanggung Jawab atas Suratnya

Dikatakannya pula, jika indikasi korupsi terlihat, pengembalian uang dalam kasus korupsi tetap tak bisa menghapus tindak pidananya.

Ini untuk yang kesekian kalinya KPK meminta pejabat penerima fee agar mengembalikan uang tersebut
Untuk diketahui, dari total fee yang dikucurkan di enam BPD selama 2004-2008, KPK dan BI memperkirakan kerugian negara yang timbul mencapai Rp 360 miliar.

Enam BPD yang diteliti tersebut antara lain adalah BPD Sumatera Utara, Jawa Barat-Banten, Jawa Tengah, Jatim, Bank DKI dan BPD Kaltim

BACA JUGA: Perceraian Politik Juga Melonjak

Sampai saat ini, lanjut Haryono, belum sepeser pun uang dikembalikan oleh para penerima fee tersebut.

Fee itu sendiri diberikan BPD dalam berbagai bentuk, mulai dari gaji rutin, fasilitas, biaya entertainment, hingga bantuan perkawinanTujuan pemberiannya diyakini adalah agar uang APBN, APBD dan BUMD yang disimpan di BPD tak dialihkan ke bank lain(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fasilitas Protokoler Pejabat Dinilai Berlebihan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler