Pro-Kontra Pengembalian Surat Presiden di Dewan

Selasa, 12 Januari 2010 – 21:12 WIB
JAKARTA - Pengembalian surat Presiden RI terkait pengajuan RUU perihal Pencabutan Perppu Nomor 4 tahun 2008 tentang JPSK oleh DPR, akhirnya menimbulkan pro dan kontra di kalangan anggota DPR sendiriAchsanul Qosasi dari Fraksi Demokrat misalnya, menyatakan bahwa pengembalian surat itu sebaiknya disertai dengan pengantar yang mencantumkan tenggat waktu perbaikan surat tersebut.

"Jelaskan, kenapa surat itu dikembalikan, disertai dengan pengantar yang mencantumkan tenggat waktu perbaikan surat tersebut," ujarnya, dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (12/1).

Usulan itu ditanggapi oleh anggota Fraksi PDI-P, Maruarar Sirait

BACA JUGA: Presiden Dinilai Bertanggung Jawab atas Suratnya

Menurut anggota Pansus tersebut, usulan Achsanul akan membuka peluang bagi Presiden untuk mengirimkan surat serupa kepada DPR, dengan memperbaiki sumber rujukan yang dinilai keliru.

"Padahal perdebatannya adalah soal substansi, yakni dampak dari surat presiden itu
Bukan soal teknis," katanya

BACA JUGA: Perceraian Politik Juga Melonjak

Maruarar pun mengingatkan, kalau usulan itu diakomodasi, sama saja dengan mendorong DPR menghabiskan potensinya untuk hal-hal yang bersifat teknis dan mengaburkan substansi di masa mendatang.

Sementara dalam sidang yang sama, anggota Fraksi PKS, Misbakhun menilai, bahasa yang digunakan dalam merumuskan hasil keputusan rapat paripurna tidak tegas
"Ditulis saja dengan tegas bahwa Surat Presiden RI ditolak, bukan dikembalikan," tegasnya

BACA JUGA: Fasilitas Protokoler Pejabat Dinilai Berlebihan

Hal senada diungkapkan anggota Fraksi Hanura, Akbar Faisal, yang meminta DPR tak perlu membahas surat serupa di masa mendatang.

Sementara itu, Fraksi Partai Golkar dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap surat pengantar dari Presiden"Surat itu sudah tidak relevan dan kehilangan momentum," kata anggota FPG, Nurul Arifin.

Oleh karena itu, lanjut Nurul, DPR harus meminta tanggung jawab PresidenSenada dengannya, anggota FPG Bambang Soesatyo pun menegaskan, surat tersebut patut ditolak karena jika diterima, maka bailout sebesar Rp 6,7 triliun untuk Bank Century akan dianggap sah, mengikat dan sama sekali tidak melanggar hukum(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masa Tugas 6 Pjs Bupati Diperpanjang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler