JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberikan penghargaan kepada kepala daerah yang masuk peringkat 10 besar hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD)Penyerahan penghargaan akan dilakukan bertetapan dengan hari otonomi daerah (otda) di Bogor, 25 April 2011.
Dirjen Otda Kemendagri, Djohermansyah Djohan mengatakan, di hari otda itu nantinya secara khusus juga akan diumumkan hasil evaluasi kinerja otonom hasil pemekaran
BACA JUGA: Mahfud: Hakim Antasari Tak Perlu Takut Diperiksa
Dijelaskan, evaluasi ini dilakukan agar bisa diketahui peringkat dan status kinerja daerah."Evaluasi juga untuk melaksanakan fungsi binwas kepada pemda
BACA JUGA: PPTKIS Wajib Laporkan TKI ke Kedubes RI
Setelah kita mentransfer urusan pemerintahan, maka kita harus kontrol dan evaluasi untuk mengetahui kekurangan dan bagaimana menindaklanjutinya dengan penguatan kapasitas," terang Djihermansyah kepada wartawan di kantornya, Selasa (19/4).Disebutkan, evalusi dilakukan oleh tim yang melibatkan kemendagri, kemenkeu, kemenkumham, setneg, setkab, bappenas, BPKP, BPS, dan kemenpan-RB
Selain itu ada juga ada tim daerah yang dibentuk gubernur, dengan keanggotaan lintas institusi, seperti Bappeda dan BPS
BACA JUGA: Adira Bayar Klaim TKI Armayeh dan Aan Darwati
"Teknisnya evaluasi dilakukan secara bertahap dan berjenjang pada tingkat provinsi dan nasional," terangnyaEvaluasi dilakukan sejak 2007Hanya saja, Djohermansyah belum mau membocorkan daerah mana saja yang masuk 10 besarDia hanya menyebutkan, daerah berprestasi masih didominasi daerah yang selama ini sering mendapat penghargaan
Ditanya sanksi bagi daerah yang prestasinya jeblok, Djohermansyah mengatakan, saat ini tidak perlu bicara sanksi. "Ini baru pembelajaran awalKarena tidak mudah mengubah sistem dan membangun kultur," kilahnya
khusus evalusi terhadap daerah otonom baru hasil pemekaran, yang dievalusi sebanyak tujuh provinsi, 164 kabupaten dan 34 kotaYang dievaluasi bagaimana kinerjanya dalam meningkatakan kesejahteraan masyarakat, tata kelola pemerintahan, pelayanan publik dan daya saing daerah, dengan 33 indikator.
Terhadap daerah otonom baru yang raportnya merah, tidak akan langsung digabungkan atau dihapuskan. "Penggabungan daerah akan dilakukan setelah pembinaan," ujarnya(sam/jppn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Dokumen Disita Penyidik Polri dari Ruang Kerja Antasari
Redaktur : Tim Redaksi