PPTKIS Wajib Laporkan TKI ke Kedubes RI

Selasa, 19 April 2011 – 17:00 WIB
JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat, mengingatkan kalangan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) mengenai kewajiban melaporkan TKI yang ditempatkan di luar negeri pada perwakilan Republik Indonesia (RI), baik Kedutaan Besar RI (KBRI) maupun Konsulat Jenderal RI"Itu perintah pasal 71 Undang-undang No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri," jelas Jumhur, di Jakarta, Selasa (19/4).

Menurut Jumhur, hal tersebut bertujuan agar para TKI tercatat keberadaannya, sehingga memudahkan upaya perlindungan bagi dirinya

BACA JUGA: Adira Bayar Klaim TKI Armayeh dan Aan Darwati

Sebaliknya, tanpa dilaporkan ke perwakilan RI, nasib TKI berisiko menjadi korban yang tidak diharapkan.

Sementara pada dasarnya, lanjut Jumhur, TKI juga harus berinisiatif melaporkan keberadaannya ke perwakilan RI terdekat
Namun demikian, sesuai penjelasan ayat 1 Pasal 71 UU No 39 Tahun 2004, secara jelas ditekankan, karena lokasinya yang tersebar, maka pelaksanaan kewajiban melapor itu dilaksanakan oleh PPTKIS

BACA JUGA: Tiga Dokumen Disita Penyidik Polri dari Ruang Kerja Antasari

Sementara ayat 2 Pasal 71 UU No 39 Tahun 2004 juga menyebutkan, kewajiban melaporkan kedatangan TKI yang bekerja pada pengguna perseorangan dilakukan (oleh) PPTKIS.

Jumhur mengatakan, sejauh ini umumnya PPTKIS tidak melaporkan TKI yang diberangkatkannya pada perwakilan RI di luar negeri
Bahkan, PPTKIS juga sering tak memiliki data di mana TKI yang ditempatkannya itu bekerja

BACA JUGA: F-PDIP Terima Laporan Korban Kekerasan Anggota TNI

"PPTKIS itu hanya menyerahkan TKI kepada agensi tenaga kerja di luar negeriKarena itu, mereka seringkali tidak mengerti dan tidak bertanggungjawab atas kasus-kasus yang dialami TKI di luar negeri," katanya.

Dikatakannya, PPTKIS banyak yang merasa pekerjaannya selesai hanya dengan proses merekrut dari daerah kantong TKI, lalu memproses dokumennya, kemudian berakhir dengan menyerahkan TKI kepada agensi tenaga kerja di luar negeri"PPTKIS itu terlampau 'business oriented'Sebab yang dipikirkan hanya keuntungan yang diperolehMereka tidak peduli lagi dengan masalah TKI, setelah bekerja di rumah-rumah majikan yang ditunjuk agen tenaga kerja di luar negeri," paparnya.

Bahkan, tegas Jumhur, dalam setiap kasus yang menimpa TKI di luar negeri, pada akhirnya pemerintah juga yang mengambilalih dan menyelesaikan masalahSementara PPTKIS yang mendapatkan untung dari penempatan TKI, justru bersikap cuek atau berdiam diri"Hal tersebut tidak boleh dibiarkanDalam upaya meningkatkan kualitas perlindungan TKI, kita akan terus memperketat pelayanan dokumen penempatan TKI," tukasnya(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Negara Lebih sebagai Pengurus daripada Pemilik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler