Mahfud: Hakim Antasari Tak Perlu Takut Diperiksa

Selasa, 19 April 2011 – 17:40 WIB

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, majelis hakim yang menangani perkara kasus mantan Ketua Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK), Antasari Azhar tak perlu takut diperiksa oleh Komisi Yudisial (KY)Menurutnya, hakim yang terindikasi melanggar kode etik dan mengaku profesional sebaiknya siap untuk dimintai keterangan

BACA JUGA: PPTKIS Wajib Laporkan TKI ke Kedubes RI



"Apabila ternyata ada indikasi kuat seorang hakim melanggar kode etik dan profesionalitas itu memang saya kira mau tidak mau hakim itu harus bersedia dan diijinkan untuk diperiksa oleh KY
Nah kalau masalah terbukti atau tidaknya itu biar nanti secara terbuka adalah KY itu mempertanggungjawabankannya," kata Mahfud di Jakarta, Selasa (19/4).

Hakim Antasari yang menjadi pengadil atas kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen memvonis Antasari 18 tahun penjara

BACA JUGA: Adira Bayar Klaim TKI Armayeh dan Aan Darwati

Kuasa hukum Antasari tidak menerima putusan itu karena hakim yang diketuai Herri Swantoro dianggap tidak memasukkan pertimbangan bukti persidangan
Diantaranya mengabaikan kesaksian saksi ahli forensik, dan saksi ahli IT

BACA JUGA: Tiga Dokumen Disita Penyidik Polri dari Ruang Kerja Antasari



Namun menurut Mahfud, apabila hakim tidak memasukan satu fakta dalam pertimbangan itu tidak masalah karena sudah menjadi kewenangan hakim tapi dengan catatan fakta itu tidak signifikan"Itu tidak apa-apa tidak dipertimbangan kalau itu tidak signifikan boleh tidak dipertimbangkanMakanya hal itu harus diperiksa oleh KY apakah tidak dihadirkan atau dihadirkan yang cuma tidak dipertimbangkan itukan nanti KY yang menemukan," ujarnya

Untuk itu, Mahfud meminta kepada publik untuk tidak perlu curiga kepada KY dan hakim juga tidak usah perlu takut serta Mahkamah Agung tidak perlu gengsi tetapi harus dipastikan bahwa hakim itu mempunyai wewenang penuh untuk mempertimbangkan satu alat bukti atau fakta dipersidangan

"Boleh dipertimbangkan atau tidak itu urusan hakim, tergantung signifikasinya, nah cuma kalau tidak dipertimbangkan karena tidak profesionl karena kolusi nah itu yang harus dihukum," tandasnya(kydjpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... F-PDIP Terima Laporan Korban Kekerasan Anggota TNI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler