Tiga Dokumen Disita Penyidik Polri dari Ruang Kerja Antasari

Selasa, 19 April 2011 – 16:03 WIB
JAKARTA - Kuasa Hukum Antasari Azhar, Maqdir Ismail menyatakan, penyidik Polri pernah menyita sejumlah dokumen dari ruang kerja kliennya yang adalah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebutMasing-masing dokumen itu terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), pengaduan masyarakat dalam dugaan korupsi soal IT, serta (kasus) perjanjian swasta dengan BUMN.

"Tiga dokumen yang disita penyidik (adalah) tentang BLBI, perjanjian swasta dengan BUMN, dan satu bundel pengaduan masyarakat

BACA JUGA: F-PDIP Terima Laporan Korban Kekerasan Anggota TNI

Ya, termasuk (pengaduan) soal (kasus) IT," kata Maqdir Ismail, saat dihubungi, Selasa (19/4).

Maqdir mengaku, hingga saat ini dirinya belum mengetahui, apakah dokumen-dokumen tersebut sudah dikembalikan (pihak Polri) ke KPK selaku pihak yang berhak atas dokumen itu
Bahkan, Maqdir malah mempertanyakan keberadaan dokumen itu (saat ini)

BACA JUGA: Negara Lebih sebagai Pengurus daripada Pemilik

"Termasuk, apakah dokumen itu masih ada atau tidak," ucapnya.

Terkait dokumen laporan masyarakat yang berkaitan dengan IT, Maqdir mengaku belum dapat menjelaskan lebih jauh
Ia pun tak memiliki informasi lebih detail soal substansi dokumen yang disita oleh penyidik Polri tersebut

BACA JUGA: Draft PK Antasari segera Rampung

(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... RUPS MNC TV Dinilai Melanggar Hukum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler