Belum Ada Tersangka

Robohnya Bangunan Tambahan Tanah Abang

Jumat, 25 Desember 2009 – 14:03 WIB

JAKARTA—Robohnya bangunan tambahan, pasar Regional Tanah Abang, kini masih dalam penanganan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum, Polda Metro JayaNamun demikan, hingga kini polisi belum menetapkan tersangka, dalam peristiwa yang menelan korban jiwa itu

BACA JUGA: Kobarkan Semangat Pluralitas

''Tersangka belum ditetapkan,'' ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Boy Rafli Amar kepada JPNN, melalui pesan singkat selulernya Jumat (25/12)
Dikatakan sampai saat ini pihanya masih memeriksa sejumlah saksi, untuk mengetahui siapa yang harus dipersalahkan dalam musibah itu.

''Jumlah saksi baru tujuh orang,'' tambahnya.  Sementara itu, dari hasil peneylidikan sementara diduga peristiwa itu terjadi karena adanya kelalaian dalam kostruksi itu.

Nantinya, jika unsur-unsur kelalaian ini terpenuhi, pihak penanggung jawab proyek dapat dijadikan tersangka

BACA JUGA: Keluarga Baridin Terkejut dan Sedih

Ia terancam hukuman pidana penjara di atas lima tahun, dengan sangkaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.''Kalau cukup bukti tersangka dapat dijerat pasal 359 junto 360 KUHP,'' tambahnya.

Sebagai gambaran, peristiwa ambruknya jembatan penghubung ini terjadi Rabu (23/12) lalu
Ini menyebabkan dua orang meninggal dunia dan belasan lainnya luka-luka.Bagian bangunan yang ambruk ini merupakan bagian dari perluasan pusat grosir terbesar di Asia Tenggara itu.(zul)

BACA JUGA: 11 Orang Diculik, 30 Hilang

BACA ARTIKEL LAINNYA... 95% Restoran Tak Bersertifikat Halal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler