JAKARTA—Robohnya bangunan tambahan, pasar Regional Tanah Abang, kini masih dalam penanganan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum, Polda Metro JayaNamun demikan, hingga kini polisi belum menetapkan tersangka, dalam peristiwa yang menelan korban jiwa itu
BACA JUGA: Kobarkan Semangat Pluralitas
''Tersangka belum ditetapkan,'' ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Boy Rafli Amar kepada JPNN, melalui pesan singkat selulernya Jumat (25/12)''Jumlah saksi baru tujuh orang,'' tambahnya. Sementara itu, dari hasil peneylidikan sementara diduga peristiwa itu terjadi karena adanya kelalaian dalam kostruksi itu.
Nantinya, jika unsur-unsur kelalaian ini terpenuhi, pihak penanggung jawab proyek dapat dijadikan tersangka
BACA JUGA: Keluarga Baridin Terkejut dan Sedih
Ia terancam hukuman pidana penjara di atas lima tahun, dengan sangkaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.''Kalau cukup bukti tersangka dapat dijerat pasal 359 junto 360 KUHP,'' tambahnya.Sebagai gambaran, peristiwa ambruknya jembatan penghubung ini terjadi Rabu (23/12) lalu
BACA JUGA: 11 Orang Diculik, 30 Hilang
BACA ARTIKEL LAINNYA... 95% Restoran Tak Bersertifikat Halal
Redaktur : Tim Redaksi