Belum Dilindungi LPSK, Agus Merasa Tak Aman

Senin, 14 Maret 2011 – 17:04 WIB

JAKARTA - Tersangka kasus cek pelawat Agus Tjondro Prajitno, mengaku tak kecewa meskipun hingga kini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum mengabulkan permohonannnya“Karena Saya mengajukan perlindungan ke LPSK bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas penabuh gendang kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia Miranda Goeltom, Senin (14/3), di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Menurut Agus, dirinya mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK didasari dua alasan

BACA JUGA: Tersangka Travel Cek DGS Segera Disidang

Pertama untuk meyakinkan keluarganya bahwa Ia akan selalu dalam keadaan aman
Lalu yang kedua, agar orang lain yang mau menjadi peniup peluit dalam perkara korupsi menjadi tidak ragu dan takut.

Agus berkeyakinan LPSK cepat atau lambat pasti akan mengabulkan surat yang telah disampaikannya hampir sebulan yang lalu itu

BACA JUGA: Menag Panggil Pimpinan Ahmadiyah

Ia hanya berprasangka baik bahwa LPSK saat ini masih sedang memroses permohonan yang diajukan
“Mungkin ada hal-hal lain yang berkaitan dengan administrasi yang mesti dilengkapi oleh LPSK untuk menyetujui,” tandasnya.

Apakah pernah mendapat ancaman selama proses hukum kasus suap pemilihan DGS BI sedang diproses? Agus mengku menjawab belum pernah

BACA JUGA: Petisi 28 Desak KPK Periksa SBY

Namun demikian, kata dia, selaku orang yang pertama membongkar adanya pemberian cek pelawat, dirinya tentu harus selalu waspada“Masa orang mau berbuat jahat harus bilang duluKita yang mesti hati-hati,” pungkas politisi PDIP yang pernah duduk di DPR RI priode 1999-2004 ini.

Sebagaimana diberitakan, Agus adalah orang yang membongkar adanya suap dalam pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004Akibat laporan yang disampaikannya ke KPK, sejumlah rekannya yang pernah duduk di Komisi IX diciduk KPKBeberapa diantaranya sudah divonis, dan 24 orang lagi yang lainnya ditetapkan tersangka dan ditahan serta segera disidangkan.(mur/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Targetkan 233 Lokasi Sidang Keliling


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler