Menag Panggil Pimpinan Ahmadiyah

Terkait Kebijakan Pemda yang Melarang Ajaran Ahmadiyah

Senin, 14 Maret 2011 – 16:32 WIB

JAKARTA -Besarnya gelombang protes di daerah atas ajaran kelompok Ahmadiyah, membuat pemerintah mengambil jalan tengahDirencanakan, pada 22 Maret mendatang, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama akan memanggil kelompok Ahmadiyah untuk mencari solusi penyelesaiannya.

"Insya Allah 22 Maret, kami akan memanggil dari jemaat Ahmadiyah Indonesia, gerakan Ahmadiyah Indonesia, aktivis HAM, ahli-ahli Ahmadiyah serta ahli hukum untuk dialog bersama," ujar Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA) usai menghadiri rapat kerja Komisi VIII DPR RI, Senin (14/3).

Dia menyebut, dialog tersebut mendesak dilakukan

BACA JUGA: Petisi 28 Desak KPK Periksa SBY

Mengingat semakin banyak daerah yang mengeluarkan SK atau perda pelarangan ajaran Ahmadiyah
Sebut saja Banten, Jabar, Jatim, Jabar, Palangkaraya, NTB, dan Sumut.

"Kalau SK atau Perdanya merujuk pada pelaksanaan SKB (Surat Keputusan Bersama) Tiga Menteri dan UU No 1 PNPS tahun 1965, saya rasa sudah tepat

BACA JUGA: Pemerintah Targetkan 233 Lokasi Sidang Keliling

Memang kadang-kadang orang itu kalau diatur merasa didiskreditkan, tetapi bagaimana kehidupan bernegara tanpa aturan," ujarnya.

Dia berharap dari dialog tersebut, akan didapat formula tepat dalam menyelesaikan masalah Ahmadiyah
Prinsipnya, dalam ajaran Islam, ada hal-hal yang tidak boleh dilanggar dan tidak boleh ada yang eksklusif.

"Karena ajaran Ahmadiyah itu berlainan dengan ajaran Islam, makanya bermunculan gelombang protes masyarakat dan pemda

BACA JUGA: Radja-Edmon Terbebas dari Incaran KPK

Ada yang menyatakan Ahmadiyah itu dilarang, ada juga yang mengatakan Ahmadiyah jangan dilarang karena melanggar HAM," tuturnya

Ditanya bagaimana bila Ahmadiyah melaporkan pelarangan pemda ke YLBHI, SDA menjawab singkat, "silakan saja melaporkanYang pasti larangan peredaran Ahmadiyah di berbagai daerah itu merujuk SKB Tiga Menteri." (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Enam Tahanan Nusakambangan Ditetapkan Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler