JAKARTA - Berkas kasus Max Moein, tersangka penerima cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur senior Bank Indonesia Miranda Goeltom telah dinyatakan lengkap alias P-21 oleh penyidikPerkara Max Moein segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk diadili
BACA JUGA: Menag Panggil Pimpinan Ahmadiyah
“Iya, tadi klien Saya (Max Moein) sudah menandatangi berkasnya,” ujar Petrus Salestinus, pengacara Max Moein, Senin (14/3), saat mendampingi kliennya ke KPK.
Menurut Petrus dengan selesainya pemberkasan, maka dalam beberapa pekan kedepan kemungkinan kliennya tersebut akan memasuki babak baru proses hukumnya yaitu persidangan
Dengan lengkapnya penyidikan, imbuh Petrus, berarti harapan mereka agar penyidik KPK menghadirkan sejumlah saksi meringankan dari petinggi PDIP sulit tidak terpenuhi
BACA JUGA: Petisi 28 Desak KPK Periksa SBY
Alasannya, keterangan dari petinggi PDIP seharusnya dimasukkan dalam berkas kliennyaNamun Petrus tetap tidak patah arang untuk mendengarkan kesaksian dari petinggi PDIP diantaranya, Megawati Soekarnoputri, Taufik Kiemas, Heri Akhmadi, Theo Syafei, Soetjipto, Tjahjo Kumolo
BACA JUGA: Pemerintah Targetkan 233 Lokasi Sidang Keliling
Sebab, pihaknya akan meminta kepada hakim untuk dihadirkan dalam persidangan(mur/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Radja-Edmon Terbebas dari Incaran KPK
Redaktur : Tim Redaksi