JAKARTA - Heboh penyalahgunaan kekuasaan oleh Presiden SBY sebagaimana dilansir berita luar negeri The Age dan Sydney Morning Herald terus bergulirSenin (14/3), sekolompok aktivis yang tergabung dalam Petisi 28, mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan
BACA JUGA: Pemerintah Targetkan 233 Lokasi Sidang Keliling
“Kami meminta kepada KPK agar memanggil SBY dan memeriksanya,” ujar Haris Rusli Muti, perwakilan Petisi 28 saat menyampaikan pernyataan sikapnya di pelataran Gedung KPK.
Menurut Haris, dugaan suap dan korupsi yang dilakukan Presiden SBY dan keluarga Cikeas sebagaimana dimuat dalam berita di kedua koran Australia bisa menjadi bukti awal bagi KPK
Haris mengatakan KPK tentu tidak boleh memandang sebelah mata informasi yang dimuat media luar negeri itu dengan mempertanyakan kualifikasi pemberitaan
BACA JUGA: Radja-Edmon Terbebas dari Incaran KPK
Alasannya, mantan Wapres Jusuf Kalla yang juga disebut-sebut di laporan tersebut telah membenarkan adanya informasi pemberian saat mencalonkan diri menjadi Ketua Umum Partai Golkar ketika Munas digelar di Bali, beberapa tahun silam.Agar tetap dipercaya masyarakat, kata Haris pula, KPK seharusnya melakukan penyelidikan awal terhadap informasi yang disebut dua media yang berpengaruh di negeri kanguru itu
BACA JUGA: Enam Tahanan Nusakambangan Ditetapkan Tersangka
“Pihak yang namanya disebut wajib memberikan pembuktian terbalik bahwa apa yag dilaporkan pemberitaan tidak benar,” paparnya.Bahkan yang tak kalah penting yang perlu diselidiki KPK menurut Petisi 28 adalah verifikasi terhadap kekayaan SBY dan kerabatnya yang tertuang dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sehingga asal usul kekayaan dan proses perolehannya terungkap dengan sejelas-jelasnya(mur/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Cina Ajak Indonesia Hukum Mati Koruptor
Redaktur : Tim Redaksi