Belum Jadi Dokter, Mahasiswi Cantik Nekat Buka Praktik Ilegal

Sabtu, 08 Oktober 2016 – 01:29 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - PALANGKA RAYA – Tim Buser Polres Palangka Raya menangkap Ay (23), Kamis (6/10) lalu.

Ay ditangkap karena membuka praktik ilegal. Ay merupakan mahasiswi fakultas kedokteran di sebuah universitas di Jakarta.

BACA JUGA: MUI: Ngelem Haram!

Kasat Reskrim AKP Erwin Situmorang mengatakan, Ay membuka praktik pemasangan kawat gigi meski status belum menjadi dokter.

Mahasiswi cantik itu memasarkan dan menawarkan jasa melalui internet. Satu kali pemasangan seharga Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta.

BACA JUGA: Peringatan Tegas untuk PNS Soal Beras

”Pelaku mahasiswi, jurusan kedokteran umum. Dia berpraktik sejak Desember tahun lalu,” kata Erwin kepada Radar Palangka.

Menurut Erwin, pelaku masih menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA: TKA Pekerja Kasar Serbu Batam, Simak Deh Komentar Disnaker Ini

”Memang hingga kini belum ada laporan dari pasien. Tetapi tetap berdasarkan aturan pelaku melanggar dan bisa dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.

Erwin menuturkan, pelaku dikenakan Pasal 78 Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 150 juta.

Terungkapnya praktik itu, ungkap Erwin, berawal saat tim reskrim melakukan penyelidikan.

Tim kemudian mengontak pelaku dan mereka berjanji bertemu memasang kawat gigi. Saat pelaku akan beraksi, aparat langsung menggerebeknya.

”Pelaku tidak ada izin dan bukan dokter gigi. Dia mahasiswi kedokteran. Ingat dokter pun harus ada izin dari Dinas Kesehatan dan IDI. Ini diperparah lagi disiplin ilmunya bukan dokter gigi,” ujar perwira Polri ini. (daq/ign/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fenomena Serbuan TKA di Batam sudah hingga Level Pekerja Kasar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler