jpnn.com, SERGAI - Seorang pria bersama ponakannya bernama Supriangga alias Pak Le, 33, dan Ade Febri alias Febri, 23, ditangkap polisi lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Serdangbedagai, Sumut.
Kedua tersangka diciduk dari tempat tinggalnya di Dusun III Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai, Sabtu (8/12/2018).
BACA JUGA: Simpan 1 Kg Sabu-sabu, Martunis Dituntut 14 Tahun Penjara
Dari keduanya, polisi menyita tujuh paket sabu dengan total berat bruto 1,20 gram.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi warga yang mencurigai keduanya selama ini sebagai pengedar narkoba.
“Selanjutnya dilakukan pemantauan dan disaat yang tepat dilakukan penggerebekan terhadap keduanya. Dari penggerebekan, didapati tersangka Supriangga sedang merakit bong atau alat hisap sabu di ruang tamu,” ungkap Martualesi, Senin (10/12/2018)
BACA JUGA: Penjual Soto Simpan Sabu - Sabu di Celana Dalam
Selanjutnya, petugas yang didampingi oleh kepala dusun setempat melakukan penggeledahan di rumah tersebut.
“Di sana ditemukan tujuh plastik transparan berisi kristal, satu bal plastik klip kosong, satu mancis dan satu alat isap sabu ditemukan di ruang tamu tersangka,” sambung Martualesi.
BACA JUGA: Warkop Sepi, Pemilik Nyambi jadi Pengedar Narkoba
Disebutkan Martualesi, hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku sudah sekitar 3 minggu lebih mengedarka sabu. Kepada petugas, kedua tersangka mengaku setiap harinya terjual 0,5 hingga 1 gram.
“Adapun kedua tersangka mendapat kuntungan 10 persen dari penjualan. Tersangka mendapatkan sabu dari seseorang yang berinisial S als AK, yang saat ini masih dilakukan penyelidikan,” sebut Martualesi.
Dia menambahkan, jedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Subsider Pasal 112 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar. (fir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Lembaga Bahasa Asing Tertangkap Ngeganja
Redaktur & Reporter : Budi