JAKARTA—Pemerintah Indonesia akan melakukan pengetatan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab SaudiMenteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, pengetatan ini dilakukan untuk memperbaiki sistem dan mekanisme penempatan TKI secara keseluruhan.
“Tiga bulan yang lalu kita telah melakukan pengetatan terhadap siapapun saudara-saudari kita yang ke Saudi Arabia," ungkapnya di Jakarta, Selasa (21/6).
Dijelaskan, tahapan kebijakan masih taraf pengetatan, alasannya untuk memberi kesempatan kepada warga negara RI yang bekerja ke sana dan tidak ada masalah.
Sampai saat ini, terang Muhaimin, pemerintah juga masih terus mempertimbangkan dan mempersiapkan secara matang tahapan-tahapan kebijakan sebelum menentukan moratorium penempatan TKI ke Arab Saudi
BACA JUGA: MK Tidak Pernah Kirim Fax ke KPU
Selama pengetatan ini, lanjutnya, kedua negara sepakat dalam pembenahan atau perbaikan perlindungan TKI yang akan diwujudkan dalam sebuah MoU antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.
Kesepakatan mengenai adanya MoU akan diselesaikan dan dapat ditandatangani pemerintah Indonesia dan Arab Saudi selambat-lambatnya enam bulan ke depan
BACA JUGA: Lagi, Mahfud Tegaskan Surat 14 Agustus Palsu
BACA JUGA: Selamatkan Darsem, Pemerintah Siap Bayar Rp4,7 M
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Resmi Banding Putusan Baasyir
Redaktur : Tim Redaksi