Belum Moratorium, Pengiriman TKI Hanya Diperketat

Selasa, 21 Juni 2011 – 19:05 WIB

JAKARTA—Pemerintah Indonesia akan melakukan pengetatan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab SaudiMenteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan,  pengetatan ini dilakukan untuk memperbaiki sistem dan mekanisme penempatan  TKI secara keseluruhan.

“Tiga bulan yang lalu kita telah melakukan pengetatan terhadap siapapun saudara-saudari kita  yang ke Saudi Arabia," ungkapnya di Jakarta, Selasa (21/6).

Dijelaskan, tahapan kebijakan masih taraf pengetatan, alasannya untuk memberi kesempatan kepada warga negara RI  yang bekerja ke sana dan tidak ada masalah.

Sampai saat ini, terang Muhaimin, pemerintah juga masih terus  mempertimbangkan dan mempersiapkan secara matang tahapan-tahapan kebijakan sebelum menentukan  moratorium penempatan TKI ke Arab Saudi

BACA JUGA: MK Tidak Pernah Kirim Fax ke KPU



Selama pengetatan ini, lanjutnya, kedua negara sepakat dalam pembenahan atau perbaikan perlindungan TKI yang akan diwujudkan dalam sebuah MoU antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

Kesepakatan mengenai adanya MoU akan diselesaikan dan dapat ditandatangani pemerintah Indonesia dan Arab Saudi selambat-lambatnya enam bulan ke depan
(cha/jpnn)

BACA JUGA: Lagi, Mahfud Tegaskan Surat 14 Agustus Palsu

BACA JUGA: Selamatkan Darsem, Pemerintah Siap Bayar Rp4,7 M

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Resmi Banding Putusan Baasyir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler