BACA JUGA: Selamatkan Darsem, Pemerintah Siap Bayar Rp4,7 M
Penegasan itu kembali disampaikan Mahfud MD saat rapat konsultasi pimpinan DPR dan Komisi II DPR bersama MK di Jakarta, Selasa (21/6)Mahfud menjelaskan kronologis permasalahan tersebut
BACA JUGA: Jaksa Resmi Banding Putusan Baasyir
Disebutkan, perkara itu diawali Dewi Jasin Limpo calon legislatif dari Partai Hanura, daerah pemilihan Sulawesi Selatan I, ditetapkan sebagai anggota legislatif, tapi dibatalkan oleh Komisi Pemilihan Umum, karena ada surat penegasan dari panitera MK nomor 138 soal amaran putusan MK yang benar terkait hasil pemilu di Sulsel I"Semula Dewi Jasin Limpo, diangkat berdasarkan SK KPU nomor 379, tanggal 2 September 2009, yang katanya sesuai surat MK nomor surat MK nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tanggal 14 Agustus 2009, yang menjelaskan bahwa surat MK nomor 14 adalah penambahan utuh suara bagi yang bersangkutan
BACA JUGA: Transaksi Mencurigakan juga di Rekening Pejabat Pusat
Padahal surat MK nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tanggal 14 Agustus 2009, palsu dan tidak pernah dikeluarkan MK," kata Mahfud.Kemudian, lanjut dia, pada 9 September 2009, MK mengeluarkan surat yang menerangkan bahwa surat MK nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tanggal 14 Agustus 2009, adalah palsu"Yang benar adalah surat MK nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tanggal 17 Agustus 2009 yang menjelaskan bahwa perubahan suara di tiga kabupaten yang disengketakan bukan penambahan suara baru, melainkan perubahan suara di tiga kabupatenKarena penambahannya sudah termasuk di dalamnyaSebab kalau penambahan di tiga kabupaten suaranya melebihi jumlah pemilih," tegasnya.
Sedangkan, kata Mahfud, surat palsu itu menyatakan suara ditambahkan, sehingga menjadi banyak"Keterpilihan Dewi Jasin Limpo batal, karena penjelasan MK dan yang bersangkutan tidak jadi dilantik," kata Mahfud
Atas dasar itu, Dewi, melakukan protes di media, yang menimbulkan opini jelek bagi KPU dan MK, karena dijadikan sasaran berita negatif"Kabarnya Dewi melapor ke polri, karena batal dilantikPadahal pengangkatannya memang harus batal karena menggunakan dasar surat palsu (surat MK nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tanggal 14 Agustus 2009)," kata Mahfud
Persoalannya, kata dia, karena KPU menetapkan Dewi pada rapat pleno 2 September 2009 karena surat palsu tanggal 14 Agustus 2009
"Padahal sudah ada surat penjelasan asli, yang diterima langsung ibu Andi Nurpati (anggota KPU saat itu) yang diserahkan langsung melalui supirnya atas permintaan sendiri di gedung Jak TV," tegasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Perpanjang Penahanan Syarifuddin
Redaktur : Tim Redaksi