JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan secara resmi, Selasa (21/6), menyatakan banding terhadap putusan 15 tahun penjara yang dijatuhkan pada Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir (73)Alasan banding, putusan yang dibacakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (16/6) tak sesuai tuntutan.
Kejaksaan menilai, untuk tuduhan terorisme yang dituduhkan pada Amir Jamaah Anshorud Tauhid atau JAT itu, hakim seharusnya menjatuhkan hukuman mati atau seumur hidup sesuai Pasal 14 UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang dituduhkan pada Ba'asyir.
"Jadi cuma dua opsi
BACA JUGA: Transaksi Mencurigakan juga di Rekening Pejabat Pusat
Kok bisa-bisanya hakim ke luar dari pasal dan aturan yang adaSelepas menyatakan banding, lanjut Iwan, pihaknya akan segera menyusun memori banding dalam waktu sepekan ini
BACA JUGA: KPK Perpanjang Penahanan Syarifuddin
Upaya banding juga disampikan Ba'asyir, seperti dikemukakan pengacaranya Guntur Fatahillah yang dihubungi terpisahMenurut dia, telah terjadi penerapan hukuman dimana hakim menilai ada tindakan kekerasan yang melibatkan kliennya sesuai Pasal 14 juncto Pasal 7
BACA JUGA: KY Periksa Bergilir Hakim Antasari
Sebaliknya dakwaan jaksa fokus pada penggalangan dana tapi tak dibahas secara jelas tuduhan tersebut."Menurut kita hakim telah melakukan kesalahan penerapan hukum, karena ustad tidak melakukan apa-apaMakanya kita juga mengajukan banding," kata GunturSebelumnya, jaksa maupun pengacara langsung menyatakan banding selepas mendengar putusan hakim PN Jakarta Selatan(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akbar: KPK Tersiksa Tangani Skandal Century
Redaktur : Tim Redaksi