Jaksa Resmi Banding Putusan Ba'asyir

Selasa, 21 Juni 2011 – 17:48 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan secara resmi, Selasa (21/6), menyatakan  banding terhadap putusan 15 tahun penjara yang dijatuhkan pada Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir (73)Alasan banding, putusan yang dibacakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (16/6) tak sesuai tuntutan.

Kejaksaan menilai, untuk tuduhan terorisme yang dituduhkan pada Amir Jamaah Anshorud Tauhid atau JAT itu, hakim seharusnya menjatuhkan  hukuman mati atau seumur hidup sesuai Pasal 14 UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang dituduhkan pada Ba'asyir.

"Jadi cuma dua opsi

BACA JUGA: Transaksi Mencurigakan juga di Rekening Pejabat Pusat

Kok bisa-bisanya hakim ke luar dari pasal dan aturan yang ada
Oke lah hakim bisa menemukan hukum tapi tentunya harus berpegang pada aturan main," kata Iwan Setiawan, jaksa perkara Ba'asyir saat dihubungi wartawan, Selasa (21/6).

Selepas menyatakan banding, lanjut Iwan, pihaknya akan segera menyusun memori banding dalam waktu sepekan ini

BACA JUGA: KPK Perpanjang Penahanan Syarifuddin

Upaya banding juga disampikan Ba'asyir, seperti dikemukakan pengacaranya Guntur Fatahillah yang dihubungi terpisah


Menurut dia, telah terjadi penerapan hukuman dimana hakim menilai ada tindakan kekerasan yang melibatkan kliennya sesuai Pasal 14 juncto Pasal 7

BACA JUGA: KY Periksa Bergilir Hakim Antasari

Sebaliknya dakwaan jaksa fokus pada penggalangan dana tapi tak dibahas secara jelas tuduhan tersebut.

"Menurut kita hakim telah melakukan kesalahan penerapan hukum, karena ustad tidak melakukan apa-apaMakanya kita juga mengajukan banding," kata GunturSebelumnya, jaksa maupun pengacara langsung menyatakan banding selepas mendengar putusan hakim PN Jakarta Selatan(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akbar: KPK Tersiksa Tangani Skandal Century


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler