MK Tidak Pernah Kirim Fax ke KPU

Selasa, 21 Juni 2011 – 19:01 WIB
JAKARTA– Mahkamah Konstitusi menegaskan tidak pernah mengirim faximilie ke KPU terkait munculnya surat palsu nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tanggal 14 Agustus 2009.

"Kami sudah konfirmasi ke PT Telkom, bahwa tidak benar MK mengirim fax karena nomor di dalam surat itu sudah tidak aktifDan kami tidak pernah memakai nomor itu sejak Juli 2009," kata Ketua MK Mahfud MD saat rapat bersama Panja Mafia Pemilu, Selasa (21/6).

Dikatakan Mahfud, seandainya benar surat nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tanggal 17 Agustus 2009 tidak berstempel, maka materilnya sudah benar 100 persen

BACA JUGA: Lagi, Mahfud Tegaskan Surat 14 Agustus Palsu

Dan, lanjut dia, pernah diantarkan sendiri oleh petugas MK, dan merupakan kertas dan tandatangan asli yang sudah dikomunikasikan sebelumnya bahwa Andi Nurpati minta langsung diantarkan kepada dirinya


"Kenapa saat pembuatan keputusan KPU pada 2 September 2009, justru memakai surat yang katanya (kiriman) fax ari MK, tanpa dicek lebih dulu

BACA JUGA: Selamatkan Darsem, Pemerintah Siap Bayar Rp4,7 M

Bukankah harusnya kedua surat itu (nomor 112 dan 113), disandingkan dan ditanya dulu kepada MK mana yang benar
Kan tinggal telpon saja," ungkap Mahfud.

Mahfud juga mempertanyakan mengapa surat yang satu tidak dimunculkan padahal sudah diserahkan

BACA JUGA: Jaksa Resmi Banding Putusan Baasyir

Padahal, imbuh dia, surat fax yang palsu dipergunakan tanpa dicek dulu berapa nomor fax di KPU yang menerima surat itu.

"Lagipula jika Andi Nurpati menerima surat langsung ada masalah karena merasa tidak distempel mengapa dalam rentang waktu yang panjang antara 17 Agustus 2009 hingga 2 September 2009, saat pengambilan keputusan tidak meminta penegasan kepada MK," katanya lagi.

Mahfud menambahkan yang selalu menjadi pertanyaan MK adalah benarkah suat itu tidak distempel?"Kalau tidak distempel memangnya mengapa? Dalam UU nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN surat dianggap sah kalau pejabatnya mengaku membuat apalagi surat ini resmiIni malah fax fotocopyan yang dipakai," jelas dia.

Disebutkan, MK memastian bahwa surat tanggal 14 Agustus 2009 palsu, karena menurut PT Telkom nomor fax 0213800239 sudah tidak aktif sejak Juli 2009"Sekarang mencari apa benar KPU mempunyai mesin fax yang terima surat tanggal 14 ituKalau iya berapa nomor faxnya di KPUDan semuanya itu bisa diambil datanya di PT Telkom hari ini juga," kata dia.

Mahfud menambahkan jika dalam data fax yang dimiliki Telkom tersebut tidak ada, maka berarti surat tanggal 14 Agustus 2009 itu diterima dan diserahkan dari tangan ke tangan, bukan dikirim melalui fax"KPU sendiri bilang tidak ada nomor faxnya menerima surat ituBerdasarkan investigasi kami bahwa surat palsu itu diserahkan dari tangan ke tangan," jelas Mahfud lagi.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Transaksi Mencurigakan juga di Rekening Pejabat Pusat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler