JAKARTA—Pemerintah Arab Saudi sudah menyetujui untuk mempercepat pembahasan MoU akhir Juni 2011 iniMasing-masing pihak akan membentuk tim kerja persiapan MoU, untuk kemudian membentuk pula joint working group (tim kerja gabungan) mewakili kedua negara.
"Tim ini tugasnya mendetilkan poin-poin yang perlu dimasukkan ke dalam naskah MoU,” jelas Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar di Jakarta, Selasa (21/6).
Untuk memperkuat pembelaan hukum bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Muhaimin mengatakan pemerintah juga berencana untuk memperbanyak tim pengacara
BACA JUGA: Jaksa Resmi Banding Putusan Baasyir
Sehingga, lanjut Muhaimin, para TKI yang mengalami berbagai persoalan di luar negeri dapat cepat ditangani.Pemerintah,lanjutnya, satu semangat dengan rekomendasi DPR dan siap melaksanakannya
BACA JUGA: Transaksi Mencurigakan juga di Rekening Pejabat Pusat
"Upaya pendampingan akan dilakukan dengan sungguh-sungguh dan serius dan dilaksanakan secara terus menerus, bahkan sampai detik-detik terakhir,” jelasnya.
Selain memperbanyak pengacara, lanjut Muhaimin, pemerintah juga membuat pembelaan untuk menyelesaikan persoalan TKI yang mengalami tuntutan kriminal dengan cara diplomasi, termasuk merayu dan melakukan negoisasi kepada keluarga atau majikan TKI untuk mengganti diyat (ganti rugi).
“Langkah diplomasi sudah kita lakukan melalui kunjungan berkali-berkali ke Saudi Arabia bersama dengan Kemlu,Kementerian Hukum dan Ham, BNP2TKI dan intansi terkai
BACA JUGA: KPK Perpanjang Penahanan Syarifuddin
Ini terus diharapkan agar pemerintah Saudi memiliki komitmen yang sama,” kata pria yang akrab disapa Cak Imin ini.Dengan berbagai persoalan yang dihadapi TKI, Muhaimin mengingatkan agar masyarakat berhitung dan berpikir untuk bekerja ke luar negeri“Ke depan tidak boleh lagi asal berangkat, tetapi harus benar-benar siap mental, siap ketrampilan, pengetahuan dan kesehatan TKIUntuk itu, pengetatan moratorium terus menerus kita lakukanDan hendaknya hal itu menjadi komitmen nasional,” imbuhnya.
Terkait dengan uang diyat untuk membebaskan Darsem dari hukuman pancung, Muhaimin mengatakan, DPR dan Kemenlu telah menyepakati anggaran dari APBN untuk membayar ganti rugi tersebut
“Kemenlu dan Kemenakertrans mengupayakan uang ganti rugi untuk keluarga majikan Darsem sebanyak Rp 4,7 miliarDana itu telah disepakai oleh DPR dan KemenluInsya Allah kita akan melakukan perlindungan ituSelain dana APBN tidak menutup kemungkinan pengumpulan uang itu dilakukan dengan jalan lain,” kata Muhamin(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KY Periksa Bergilir Hakim Antasari
Redaktur : Tim Redaksi