Belum Perlu Larang Angelina ke Mancanegara

KPK Kembalikan Kompol Broto ke Mabes Polri

Senin, 12 Desember 2011 – 22:22 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa belum perlu melarang Angelina Sondakh untuk bepergian ke luar negeriMeski demikian, besar kemungkinan KPK akan menghadirkan Wakil Sekjen Partai Demokrat itu dalam persidangan atas Nazaruddin.

"Angelina Sondakh memang belum dicegah

BACA JUGA: Saksi Sebut Tamsil Janji Perjuangkan dana PPID

Dan sejauh ini tidak ada permintaan pencegahan atas nama Angelina," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di KPK, Senin (12/12).

Menurut Johan, sejauh ini status Angelina adalah saksi dalam kasus suap Proyek Wisma Atlet
"Dan kemungkinan akan kami hadirkan ke persidangan sebagai saksi," sebut Johan.

Bagaimana dengan penyidik KPK, Kompol Brotoseno yang menjalin hubungan dekat dengan Angelina? Johan menuturkan, Kompol Broto sendiri sudah membuat pengakuan kepada pimpinan KPK

BACA JUGA: Wa Ode Dijerat, Orang Dekat Priyo Terlibat



"Yang bersangkutan mengaku ke pimpinan bahwa sudah kenal Bu Angelina sebelum ada kasus
Dan yang bersangkutan (Kompol Broto) bukan penyidik kasus Nazaruddin," tandas Johan.

Meski demikian ditegaskannya, pimpinan KPK sudah berupaya menghindari konflik kepentingan dengan mengembalikan Kompol Broto ke Mabes Polri

BACA JUGA: Megawati Merinding Bercerita soal Sondang

"Menurut Ketua KPK (Busyro Muqoddas) sudah ada keputusan pimpinan untuk menghindari conflict of interest, yang bersangkutan akan dikembalikan ke Mabes polriKeputusan hasil rapatnya begitu," sambung Johan.

Kapan resminya Kompol Broto dikembalikan ke Mabes? "Harus ada surat menyurat, koordinasi dengan pihak Mabes Polri," kata Johan.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Hanya Inspeksi 10 Daerah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler