jpnn.com, JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara menggelar aksi simbolik pemasangan seribu lilin di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (17/10) malam.
Mereka menyalakan lilin seraya membawa spanduk bertuliskan ‘Mahkamah Konstitusi Jalan Menuju Politik Dinasti’.
BACA JUGA: Bagi Hakim MK, Gugatan agar Gaji Dosen Swasta Setara dengan Negeri Sungguh Mulia
Para mahasiswa juga menyampaikan orasi yang menyebut bahwa MK sebagai catatan hitam di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Ma’ruf Amin lantaran memuluskan jalan politik dinasti lewat putusan sidang dalam gugatan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kami bersikap bahwa satu, MK sebagai lembaga independen tidak boleh dijadikan alat politik oleh pemerintah. Yang kedua kami memberikan catatan hitam kepada Mahkamah Konstitusi di era Jokowi di periode kedua ini,” kata Koordinator Pusat BEM Nusantara Achmad Supardi dalam siaran persnya, Rabu (18/10).
BACA JUGA: Sulit Memisahkan Putusan MK, antara Hubungan Anwar Usman dengan Gibran bin Jokowi
Adapun, MK dalam sidangnya memutuskan batas usia capres-cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Supardi menilai itu merupakan alat yang dilakukan rezim Jokowi untuk membangun politik dinasti.
BACA JUGA: Putusan MK Ibarat Jalan Tol, Bima Arya Berkata Begini soal Peluang Gibran Cawapres
“Itu diyakini adalah untuk memuluskan jalan politiknya untuk tetap menjadi penguasa di Republik Indonesia dan kemudian kami menilai ada rezim yang kemudian mencoba menunjukkan politik dinastinya,” tuturnya.
Melihat fenomena tersebut Supardi menyimpulkan bahwa integritas dan independensi MK sudah mati di era Jokowi-Ma’ruf ini. Supardi pun menyatakan MK tidak lagi dipercaya.
“Kami bersikap bahwa MK tidak lagi dipercaya, MK sudah tidak independensi dengan kelembagaannya,” kata dia.
BEM Nusantara menuntut pemerintah untuk tidak menjadikan MK sebagai alat politik, apalagi untuk kepentingan kekuasaan.
Mereka memberikan peringatan keras terhadap pihak yang memanfaatkan MK untuk mengejar kepentingan politik dinasti.
Supardi mengatakan pihaknya berdiri teguh dalam seruan menjaga kemandirian dan integritas MK, mendesak upaya kolektif untuk menjaga independensi lembaga ini dan memastikan sistem peradilan yang adil serta tidak memihak pada kepentingan tertentu.
“Menggunakan MK sebagai alat untuk memperpanjang dinasti politik mengancam prinsip demokratis yang mendasari kerangka hukum negara,” kata Supardi.
Sebelumnya diberitakan, sidang gugatan MK terkait batas minimum usia capres-cawapres diisukan menjadi langkah memuluskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra Presiden Jokowi untuk menjadi cawapres di Pemilu 2024. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Seusai Putusan MK, Waspada Muncul Gerakan Besar
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan