BEM Nusantara: Sudah Saatnya KUHP Produk Kolonial Digantikan Karya Bangsa Sendiri

Senin, 22 Agustus 2022 – 21:22 WIB
BEM Nusantara menggelar diskusi membahas soal RKHUP yang bakal segera disahkan. Dok BEM Nusantara.

jpnn.com, JAKARTA - Aliansi BEM Nusantara menggelar bedah Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) dalam focus group discussion (FGD) di Universitas Azzahra, Jakarta, Senin (22/8).

Kegiatan itu untuk menjawab rasa tidak puas sebagian elemen masyarakat atas sejumlah pasal dalam RKUHP yang rencananya akan disahkan DPR dalam waktu dekat. 

BACA JUGA: Sosialisasi Mutlak Diperlukan Sebelum RKUHP Disahkan

Koordinator Pusat BEM Nusantara Ahmad Supardi mengatakan esensi dari diskusi tersebut adalah menyamakan persepsi dan meluruskan kekeliruan tafsir yang menimbulkan rasa tidak puas dari sebagian mahasiswa.

Adapun mahasiswa yang ikut dalam FGD merupakan perwakilan dari 25 provinsi serta enam pulau di Indonesia.

BACA JUGA: Jokowi Beri Perintah soal RKUHP, Mahfud MD: Masyarakat Sudah Paham

"Sebelumnya pada 8 Juli lalu kami sudah minta temen-temen untuk  melakukan kajian di daerah masing-masing, sehingga terlihat ada yang mendukung, ada yang menolak sejumlah pasal yang disebut kontroversial," kata Ahmad Supardi dalam siaran persnya.

Pria yang karib disapa Ardy itu menyampaikan ada 14 pasal yang dinilai masih diwarnai pro-kontra. Salah satunya Pasal 218 dan Pasal 219 tentang tindak pidana terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

BACA JUGA: Mahfud Janjikan Pertemuan Segitiga dengan Dewan Pers dan Yasonna, Bahas RKUHP

Sebagian kalangan sempat menilai pasal ini bertentangan dengan demokrasi karena menghalangi kritik kepada pemerintah.

Namun setelah diskusi, seluruh peserta FGD sepakat pasal tersebut memang diperlukan sebagai norma umum yang memang ada di alam demokrasi.

"Ternyata pasal itu tidak meniadakan hak rakyat untuk berpendapat dan mengeritik program pemerintah. Jadi, RKUHP yang sedang digodok saat ini sudah cukup ideal dan merupakan produk hukum nasional yang perlu kami dukung untuk disahkan, agar KUHP produk kolonial yang ada saat ini bisa segera digantikan," ujar Ardy.

Dia menambahkan bila memang ada pasal dalam RKUHP yang tidak sesuai dengan demokrasi Pancasila, BEM Nusantara sebagai agent of change akan menggunakan pendekatan persuasif dan mengedepankan diskusi untuk pembahasannya lebih lanjut di lembaga legislatif sebagai pembuat undang-undang.

"Perlu digarisbawahi kami juga wajib menolak jika dalam pasal-pasal tersebut ada kekeliruan. Masukan dari kami juga wajib didengarkan oleh lembaga legislatif,” ujar Ardy.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Prof. Benny Riyanto yang ikut dalam diskusi itu menyebut RKUHP baru sudah sangat ideal untuk menggantikan KUHP peninggalan Belanda.

Dia menyebut RKUHP ini telah mengikuti pergeseran paradigma dalam ajaran hukum pidana sesuai perkembangan zaman. Yaitu dari paradigma keadilan retributif (balas dendam dengan penghukuman badan), menjadi paradigma keadilan yang mencakup prinsip-prinsip keadilan korektif (bagi pelaku), restoratif (bagi korban), dan rehabilitatif (bagi keduanya). 

Benny juga memastikan selama penyusunan RKUHP, pemerintah sudah banyak melaksanakan sosialisasi dan menyerap aspirasi masyarakat dari berbagai provinsi melalui kegiatan diskusi dan seminar. Hasilnya, dari 14 isu kontroversial, pemerintah sepakat menurunkan dua isu, yakni advokat curang dan dokter gigi yang praktik tanpa izin.

Dalam 'meaningful participation' ada tiga unsur yang harus dipenuhi, pertama adalah hak didengar, hak mendapatkan penjelasan, dan hak untuk dipertimbangkan. Ketiga hal tersebut telah dilaksanakan pemerintah sehingga ada dua isu yang diakomodir dan dikeluarkan diatur dalam regulasi lain.

"Dan juga ada beberapa perbaikan redaksional dan ini menarik sehingga harapannya RKUHP yang sekarang sudah masuk di DPR ini adalah UU yang sudah kompromi dengan semua masukan masyarakat, sesuai dengan asas meaningful participation," kata dia.

Mantan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM ini menanggapi isu soal Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden yang terdapat dalam RKUHP. Menurutnya, sebuah kritik disampaikan berikut dengan solusi dan masukannya.

Kritik juga berasal dari data, fakta, dan ada perbaikan yang diinginkan pengkritik. Sementara penghinaan merupakan perkataan yang bersifat mencela orang lain sehingga menyebabkan kerugian.

"Menurut saya mahasiswa harus bisa membedakan kedua hal tersebut. Namanya negara demokrasi itu memang harus bisa menerima kritik tapi bukan yang sifatnya  kerugian," ujar dia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Tertunda Lama, RKUHP Awalnya Mau Disahkan Sebelum 17 Agustus


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler