Bendahara Pemda Harus Cermat Urus Data Gaji ke-13

Rabu, 15 Juni 2011 – 03:42 WIB

JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemdagri) mewanti-wanti seluruh bendahara umum pemkab/pemko dan pemprov untuk cermat membuat data jumlah PNS di daerahnya masing-masingMasalah data ini penting agar gaji ke-13 bisa dibayarkan ke seluruh PNS.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek menjelaskan, jika terjadi selisih data rekonsiliasi dengan data penambahan jumlah pegawai, maka pemda harus cepat mengajukan ke pemerintah pusat

BACA JUGA: KPK Siap Garap Kasus Walikota Medan

Hal ini penting agar dana yang dikirim pusat ke daerah untuk membayar gaji ke-13 itu, tidak kurang.

"Bila terjadi kekurangan akibat ada selisih data rekonsiliasi dengan data penambahan jumlah pegawai, maka selisih data itulah yang bisa diajukan ke pemerintah pusat," terang Doni, panggilan akrab jubir kemendagri itu di kantornya, Selasa (14/6).

Ahli pengelolaan keuangan daerah itu menjelaskan mekanisme baku pembayaran gaji PNS
Dikatakan, setiap tanggal 26, pemerintah pusat mentransfer 1/12 jatah Dana Alokasi Umum (DAU) ke rekening kas daerah

BACA JUGA: Jaksa KPK Gandeng Perhimpunan Dokter Jantung Periksa Syamsul

Lantas, setiap tanggal 1, gaji bisa dibayarkan melalui transfer ke rekening masing-masing PNS.

"Jadi, tidak ada alasan untuk menunda-nunda pembayaran
Tidak ada alasan kekurangan sumber pembiayaan

BACA JUGA: KPK Belum Perlu Panggil Anas

Gaji harus dibaca sebagai hak dasar yang harus dibayar," tegasnya.

Dijelaskan Doni, terhadap daerah yang tidak menerima DAU, seperti DKI Jakarta dan Kalimantan Timur, tetap harus membayarkan gaji ke-13"Tetap harus dibayar dari sumber-sumber lain, seperti PAD ataupun dari Dana Bagi Hasil," terang pria asal Sumbar
itu.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Keuangan hingga Senin (13/6) petang belum berani memastikan kapan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi dasar pembayaran gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, dan pensiunan, akan diterbitkanDirjen Anggaran Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Herry Purnomo hanya memastikan bahwa Perpres dimaksud belum bisa terbit pekan ini.

Hal ini lantaran presiden sedang menghadiri sejumlah acara kenegaraan di luar negeriNamun, Purnomo memastikan, aturan dimaksud terbit sebelum Juli 2011

Sementara, Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian PAN- RB Ramli Naibaho menjelaskan, pemerintah sudah siap membayarkan gaji ke-13 dimaksudDia optimis, pembayarannya bisa dilakukan pada awal Juli mendatang, seperti tahun-tahun sebelumnya(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bachtiar Yakini Politisi Demokrat Ikut Korupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler