KPK Siap Garap Kasus Walikota Medan

Rabu, 15 Juni 2011 – 02:51 WIB

JAKARTA -- Gayung bersambutKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menangani perkara korupsi Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Tapsel tahun 2005 dengan tersangka Walikota Medan Rahudman Harahap

BACA JUGA: Jaksa KPK Gandeng Perhimpunan Dokter Jantung Periksa Syamsul

Hanya saja, kesiapan KPK ini bukan lantaran adanya desakan dari Komisi III DPR.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP menjelaskan, KPK baru akan bergerak menanganani perkara yang ngendon ini jika Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) sudah angkat tangan
"Kalau kejaksaan sudah bilang "nggak sanggup", maka kita ambil alih," terang Johan Budi
SP kepada JPNN Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahendra menegaskan, dirinya sudah sering meminta kepada Jaksa Agung agar melimpahkan  penanganan perkara korupsi yang jalan di tempat.

"Kalau sudah begini, Kejaksaan Tinggi Sumut harus berkoordinasi dengan KPK

BACA JUGA: KPK Belum Perlu Panggil Anas

Terhadap perkara yang tidak jalan, ya harus cepat diserahkan ke KPK," terang vokalis di komisi yang membidangi hukum itu  kepada JPNN di Jakarta, Senin (13/6).

Apakah desakan ini akan disampaikan ke KPK? Politisi muda dari Partai Gerindra itu dengan tegas menyatakan, iya
"Itu pasti

BACA JUGA: Bachtiar Yakini Politisi Demokrat Ikut Korupsi

Terhadap perkara korupsi yang lambat, harus ditarik saja ke KPK," cetus mantan aktivis itu.

Johan Budi menjelaskan tahapan-tahapan hingga sebuah kasus bisa diambil alih KPKLangkah awal yakni dengan dilakukan pengawasan atau supervisi oleh KPK terhadap penanganan kasus korupsi yang dilakukan kejaksaan atau kepolisianDalam proses supervisi ini, koordinasi antarkedualembaga penegak hukum dilakukan secara intensif.

Koordinasi ini dilakukan oleh tim khusus yang sudah ada di KPK, di Kejagung, dan di Kepolisian"Jadi, jika ada perkara yang disupervisi, tim di masing-masing lembaga itu mengetahuinya," bebernya.

Mengenai perkara dengan tersangka Rahudman Harahap ini, Johan menjelaskan, belum ada proses supervisi dari KPKApakah perkara ini masuk agenda supervisi atau tidak, lanjutnya, harus dikaji terlebih dahulu oleh tim khusus di KPK dan di kejaksaan agungJika nantinya disupervisi, maka untuk tataran teknis, tim penyidik KPK bisa langsung berkoordinasi dengan tim di Kejati Sumut"Jadi, bisa langsung dengan kejaksaan tinggi," terangnya.

Contoh kasus yang masih aktual adalah penanganan perkara dugaan korupsi APBD LangkatKoordinasi antara KPK dengan Kejati Sumut berjalan mulusSyamsul Arifin ditangani KPK, sedang Buyung Ritonga diurus Kejati Sumut.

Seperti diketahui, Rahudman yang tersandung kasus dugaan korupsi TPAPD Tapsel sewaktu menjabat Sekda di sana.  Dalam perkara ini, Amrin Siregar, pemegang kas daerah Setda Tapsel, telah disidangkan dan divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dicokok Densus, Terduga Teroris Tewas Karena Serangan Jantung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler