Bendahara Ratu Atut Benarkan Rano Karno Ditransfer Duit Rp 1,250 M

Kamis, 03 April 2014 – 14:56 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Yayah Rodiah, bendahara pribadi Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah membenarkan adanya pengiriman uang sebesar Rp 1,250 miliar ke Wakil Gubernur Banten, Rano Karno.

Hal ini dikemukakan Yayah menanggapi pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dzakiyul Fikri. saat bersaksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/4).

BACA JUGA: Sidang Vonis Emir Moeis Ditunda Senin Pekan Mendatang

Yayah mengaku dirinya pernah ditunjukan bukti pengiriman uang melalui cek kepada Rano Karno. Uang tersebut berasal dari kas PT Bali Pasific Pragama.

"Apakah transfer tersebut ada hubungannya dengan yang dikirim ke CV Ratu Samagat, perusahaan milik Ratu Rita, istri bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar?" tanya Fikri lagi.

BACA JUGA: Penuntasan Honorer K1 Tunggu Keputusan MenPAN-RB

"Saya lupa, karena saya tidak membuat pembukuan," jawab Yayah.

Yayah yang juga staf keuangan PT BPP itu cuma bilang dia dipercaya oleh Atut maupun Wawan untuk memegang uang dalam jumlah besar dan sering diminta untuk bertransaksi baik secara tunai, transfer, ataupun cek.

BACA JUGA: Jelang Sidang Putusan, Emir Moeis Jantungan

"Sering memerintahkan (transaksi)," kata Yayah.

Terakhir, dia menambahkan bahwa transaksi ke politisi PDI Perjuangan tersebut dilakukan tanpa dicatat. Sebab, dia diperintahkan hanya secara lisan.

Seperti diketahui, Wawan didakwa bersama-sama dengan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menyuap eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar Rp 1 miliar melalui pengacara Susi Tur Andayani. Dakwaan terhadap keduanya terkait penanganan perkara sengketa pilkada Lebak, Banten.

Menurut Jaksa Edy Hartoyo, uang tersebut diberikan agar Akil Mochtar selaku ketua panel hakim mengabulkan permohonan perkara sengketa pilkada yang diajukan oleh Amir Hamzah-Kasmin sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak periode 2013-2018. Tetapi, uang tersebut urung diberikan karena Akil mengaku masih harus menyidangkan perkara Jawa Timur.

Hingga akhirnya, Susi ditangkap petugas KPK di rumah Amir Hamzah sedangkan tas warna berisi uang Rp 1 miliar disita petugas KPK dari rumah orang tua Susi Tur di Jalan Tebet Barat Nomor 30 Jaksel.

Atas perbuatannya, Wawan diancam pidana pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan pidana penjara maksimal selama 15 tahun. (rmo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Panggil 5 Saksi untuk Korupsi Alkes Banten


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler