Sidang Vonis Emir Moeis Ditunda Senin Pekan Mendatang

Kamis, 03 April 2014 – 14:43 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Sidang vonis suap perkara dugaan pengurusan pemenangan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung tahun 2004 dengan terdakwa Izedrik Emir Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/4) akhirnya ditunda.

Jaksa Penuntut Umum  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Supardi, mengatakan pihaknya menerima pemberitahuan bahwa terdakwa Emir Moeis harus dirawat karena menderita penyakit jantung.

BACA JUGA: Penuntasan Honorer K1 Tunggu Keputusan MenPAN-RB

"Benar kami terima penetapan tanggal 2 April 2014, bahwa sesuai rujukan dokter KPK yang bersangkutan harus di rujuk ke RS," kata Supardi di hadapan persidangan beberapa saat tadi.

"Terdakwa kami bawa ke RS Jantung Harapan Kita, Jakarta Barat sekitar pukul 19.00 WIB (Rabu, 2/4)," sambung dia.

BACA JUGA: Jelang Sidang Putusan, Emir Moeis Jantungan

Menurut Supardi, dari hasil pemeriksaan Terdakwa Emir Moeis harus menjalani rawat inap.

"Kami tidak bisa hadirkan terdakwa. Dokumen-dokumen terkait pemeriksaan terdakwa hari ini kami bawa," jelas dia.

BACA JUGA: KPK Panggil 5 Saksi untuk Korupsi Alkes Banten

Hakim Ketua, Matheus Samiadji yang menyidangkan perkara Emir lalu menanyakan ke Jaksa Supardi kapan sidang bisa dilangsungkan kembali. Tapi, Supardi tak bisa memastikannya.

"Sampai tadi malam kita belum dapat info persis sampai kapan terdakwa bisa keluar dari Rs," terang Supardi.

Hakim Matheus akhirnya memutuskan sidang pembacaan amar putusan Emir Moeis ditunda sampai Senin (7/4) pekan mendatang.

"Dengan mengingat masa tahanan yang ada, Majelis hanya menunda sampai Senin 7 april 2014. Lebih baik pagi saja. Kalau sekiranya bisa sidang kita bacakan kalau ditunda ya hari lain," demikian Hakim Matheus.

Izedrik Emir Moeis sebelumnya dituntut pidana penjara 4 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Emir juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider kurungan penjara 5 bulan. (rmo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Dukung KPK Minta Pemerintah Tunda Pengucuran Bansos


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler