MEDAN -- Seperti telah diduga sejak awal, penahanan mantan Bendahara Pemkab Langkat Buyung Ritonga baru dilakukan setelah proses penyidikan terhadap mantan bosnya, Syamsul Arifin, selesaiKemarin (17/3), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan Buyung, yang punya keterkaitan erat dengan Syamsul dalam pengeluaran uang APBD Langkat yang diduga menabrak aturan
BACA JUGA: Gubernur Kalbar Didesak Larang Ahmadiyah
Mantan Bendahara/Kepala Pemegang Kas Pemkab Langkat semasa kepemimpinan Syamsul itu dijebloskan Rumah Tahanan Tanjunggusta Medan sebagai tahanan jaksa sekitar pukul 16.00 WIB, setelah menjalani pemeriksaan di bagian pidana khusus
BACA JUGA: Pemda Kekurangan Akuntan
Buyung diam seribu bahasa, tak menanggapi pertanyaan wartawan yang mendekatinya.Penahanan ini menyusul telah digelarnya persidangan dengan terdakwa Syamsul Arifin di Pengadilan Tindak Pidanan Korupsi, Senin (14/3) lalu
Kejatisu beralasan, selama ini Buyung tidak ditahan karena masih harus bolak-balik ke Jakarta untuk menghadiri pemeriksaan di KPK, terkait kasus Syamsul
BACA JUGA: 375 Perusahaan di Batam Hasilkan Limbah Beracun
“Untuk memudahkan penuntasan kasus ini, penyidik merasa perlu menahannya,” kata Kasi Penyidikan Kejatisu, Jufri, kemarin.Buyung sebagai bendahara Pemkab Langkat dinilai mengetahui ke mana aliran dana digunakan“Hasil penyidikan diduga pengeluaran dana APBD itu tidak melalui mekanisme dan penggunaannya tak sesuai peraturan yang ada,” terangnya.
Buyung sudah ditetapkan Kejatisu sebagai tersangka pada 21 April tahun laluDalam kasus dugaan korupsi Langkat ini, Buyung dijerat pasal 2 dan 3 UU No 31/1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke i KUHPKasus dugaan korupsi APBD sebesar Rp102,7 miliar ditangani Kejatisu, atas laporan dari Ketua BPK RI Anwar Nasution kepada KPK dengan surat pengaduan nomor 26/R/S/I-XXV/03/2009 bertanggal 16 Maret 2009.
Seperti telah diberitakan, pada sidang perdana Syamsul Arifin Senin (14/3) lalu, jaksa penuntut umum Chatarina Girsang mendakwa mantan bupati Langkat itu melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Buyung Ritonga, Surya Jahisa (Kabag Keuangan), Aswam Supri (Plt Kagab Keuangan) dan Taufik yang merugikan keuangan negara sebesar Rp97,8 miliar.
Syamsul disebut memerintahkan bawahannya mencairkan kas daerah Kabupaten Langkat selama tahun 2000-2007Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan dialirkan kepada anggota keluarganya seperti Fatimah Habibi (istri), Aisia Samira dan Beby Arbiana (anak), Syah Afandin/Ondim dan Lela Wongso atau Ilel (adik), Noor Jigan (keponakan) serta ibundanya.
Atas dugaan itu, Syamsul didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiSementara dakwaan subsidernya mengacu Pasal 3 UU yang samaAtas dakwaan ini, jaksa meminta majelis hakim menghukum Syamsul 20 tahun penjara
KPK dengan Kejaksaan Tinggi Sumut berkoordinasi dalam penanganan kasus iniSyamsul ditangani KPK, sementara mantan bawahannya ditangani kejaksaan.(rud/ari/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Verifikasi Kelar, Mendagri Siapkan SK MRP
Redaktur : Tim Redaksi