PONTIANAK - Front Pembela Islam Kalimantan Barat kembali mendesak pemerintah provinsi bersikap tegas terkait aliran AhmadiyahGubernur diminta mengeluarkan peraturan tentang pembubaran Ahmadiyah secepatnya
BACA JUGA: Pemda Kekurangan Akuntan
Meskipun jumlah pengikut Ahmadiyah di Kalbar relatif kecil, FPI meminta pemprov tidak meremehkannya.“Penyakit jangan dipiara! Ibarat kita sakit gigi, satu tubuh yang sakit
BACA JUGA: 375 Perusahaan di Batam Hasilkan Limbah Beracun
Mari kita berantasBACA JUGA: Verifikasi Kelar, Mendagri Siapkan SK MRP
Kita tidak perlu menunggu banyak,” tegas Wakil Ketua DPD FPI Kalbar, M Thaha Almutahar, kemarin usai berdialog dengan Komisi D DPRD dan jajaran Kanwil Kementerian Agama KalbarPertemuan tiga elemen ini merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi FPI beberapa waktu laluFPI menyesalkan sikap Pemprov Kalbar yang dinilai lamban dalam menyikapi AhmadiyahPadahal, aturan tentang pelarangan aktivitas Ahmadiyah sudah tertuang dalam SKB tiga menteriBahkan, beberapa pemerintah daerah juga sudah berani mengeluarkan sikap tegas menyatakan bahwa aktivitas Ahmadiyah sesat dan menyesatkan
“Syarat-syarat hukum lain sudah mendukungKita tidak perlu khawatir lagi untuk membubarkan,” ujarnya. Dalam hal ini, M Thaha juga menyampaikan pujian terhadap langkah Wali Kota Pontianak, Sutarmidji yang justru bertindak cepat dengan mengeluarkan Peraturan Wali Kota tentang Larangan Aktivitas Jamaat Ahmadiyah Indonesia di Wilayah Hukum Kota Pontianak“Kami sangat berterima kasih kepada Pak Sutarmidji,” katanya
Thaha menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin jika suatu saat nanti FPI dianggap sebagai sebuah organisasi yang bertindak anarkisSoalnya, FPI selalu mencoba menaati prosedur hukumMelalui Komisi D DPRD Kalbar dan Kanwil Kementerian Agama, mereka berharap aspirasi ini dapat diindahkanPemerintah diharapkan tidak lagi lambanFPI tidak memberikan tenggat waktu khusus, tetapi FPI berharap respon yang segera dari pemprov“Segera kami tunggu peraturan pemerintah daerah untuk membubarkan Ahmadiyah, secepatnya,” ujar dia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalbar, Husain D Mahmud, menyatakan, pada prinsipnya Kanwil mendukung langkah FPIHanya saja, dia menyarankan agar pernyataan sikap FPI ini juga didukung oleh sejumlah lembaga keagamaan lain sehingga dasar pertimbangan gubernur dalam mengeluarkan SK/peraturan menjadi lebih kuat.
Untuk itu, dalam waktu dekat, Kementerian Agama akan memfasilitasi pertemuan dengan lembaga-lembaga keagamaan yang ada guna membicarakan masalah iniDiharapkan pertemuan tersebut dapat bermuara pada sebuah pernyataan sikap kolektif lembaga-lembaga keagamaan“Paling lambat Selasa (pertemuan),” katanya
Husain juga menyebutkan, terkait masalah Ahmadiyah ini, pihaknya telah melakukan studi banding ke Provinsi BantenMenurut dia, Gubernur Banten juga sudah mengeluarkan SK tentang Pelarangan Aktivitas Ahmadiyah“Pelarangan aktivitasnya, bukan pelarangan organisasinya,” ujar dia
Hal itu selaras dengan tuntutan FPI yang mana FPI juga meminta penghentian aktivitas jamaah AhmadiyahPelarangan aktivitas ini dipandang memungkinkan untuk dilakukan pemprov dan tidak menyalahi jika ditinjau dari aspek hukum“Tidak masalah,” katanya
Dalam menyikapi aliran Ahmadiyah, tambah Husain, wewenang Kanwil cuma sebatas pembinaanJadi apabila Ahmadiyah melanggar ketertiban atau keamanan, itu adalah kewenangan kepolisianSementara untuk pembubaran Ahmadiyah secara organisasi, Kanwil Kementerian Agama juga tidak berwenang(rnl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalah Lawan Bupati Bonbol, Mendagri Siap Banding
Redaktur : Tim Redaksi