jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai menggulirkan usul penggunaan hak angket ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya adalah mengungkap kejanggalan dalam penanganan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang menyeret sejumlah anggota DPR.
Lantas, apa respons Istana Negara atas rencana DPR itu? "Pemerintah tidak ikut campur," ujar Kepala Kantor Staf Kespresidenan Teten Masduki di kompleks Istana Negara, Rabu (26/4).
BACA JUGA: Ingat, Fahri Famzah Pernah Gulirkan Angket KPK saat Kasus BG
Teten menegaskan, sikap pemerintah soal KPK sudah jelas. Yakni tidak akan mendukung upaya pelemahan KPK termasuk melalui revisi undang-undang (UU) tentang komisi antirasuah itu.
"Tidak mau ada revisi UU KPK, meski sejak dulu ada saja usaha-usaha melemahkan KPK," tambah mantan pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Miryam Jadi Tersangka, Farhat Abas Diperiksa KPK
BACA JUGA: Desmond: Nama Saya Sudah Busuk
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Geledah Rumah Miryam
Redaktur : Tim Redaksi