jpnn.com - LHOKSUKON- Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, menggelar sidang lanjutan terhadap empat terdakwa mafia yang tertangkap membawa 14, 4 kilogram sabu pada 14 Februari lalu. Jaksa penuntut umum menghadirkan dua orang saksi dari Kepolisian Resor Aceh Utara, Rabu (14/5).
Empat tersangka sabu itu adalah Muzakir, 19; Ramli, 49; keduanya warga Desa Caloek Geulima, Idi Rayeuk, Aceh Timur. Herman, 48 warga Sungai Paoh, Langsa Barat, Kota Langsa dan yang terakhir seorang perempuan, Nani Andirani, 39 asal Gampong Jawa Teungoh, Kota Langsa.
Mereka ditangkap secara bersamaan oleh petugas TNI dan Polisi di kawasan Tanah Jambo Aye pada 14 Februari 2015. Petugas juga menyita 19 paket sabu dengan berat 14,4 kilogram, satu tas warna biru, satu unit mobil, empat unit handphone, uang tunai Rp 8, 9 juta, satu lembar bendera Malaysia dan lima buah pasport.
BACA JUGA: Hanya Kearifan Lokal yang Bisa Selesaikan Sabda Raja
Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi ini digelar sekitar pukul 11.00 WIB, dipimpin majelis hakim Zainal Hasan SH.
Dalam sidang tersebut, JPU juga memperlihatkan sejumlah barang bukti diantaranya sampel sabu-sabu, lima pasport, uang tunai dan sehelai bendera Malaysia.
BACA JUGA: Tak Cukup Bukti, 3 WNA Terdakwa Pencuri Ikan Dibebaskan
Usai mendengar keterangan dua saksi dan melihat barang bukti, oleh majelis hakim menutup sidang sekitar pukul 15.10 WIB. Sidang kembali digelar pekan depan, Kamis (21/5), dengan agenda saling memberikan kesaksian oleh terdakwa.
Dalam persidangan sebelumnya, empat mafia sabu tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1, Pasal 113 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 115 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1, UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.(zub)
BACA JUGA: Astagfirullah, Ayah Ini Gagahi Anak Gadisnya, 4 Lainnya yang Masih Balita Dihabisi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Awas! Kalsel Rawan Konflik Pilkada
Redaktur : Tim Redaksi