jpnn.com - JAKARTA - Bupati Karimun, Provinsi Riau, Nurdin Basirun, diperiksa unit Kejahatan dan Anti Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait penipuan ijazah palsu.
Hal ini dibenarkan oleh Kasubdit Jatanras Diteskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan. Ia mengatakan, Nurdin Basirun diperiksa sebagai saksi atas dugaan penggunaan ijasah palsu.
BACA JUGA: Ini Alasan Bareskrim Jemput Paksa Anak Buah RJ Lino
"Iya dia (Nurdin Basirun) diperiksa unit 4 sebagai saksi terkait ijazah yang dimilikinya," ujar Herry kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/11).
Lebih jauh, diterangkan Herry, Nurdin dilaporkan oleh Hamid Muhamad selaku Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah kemudian juga oleh Hartono selaku Kabag Hukum Sekertariat Dirjen Dikdasmen.
BACA JUGA: Surat Edaran Kapolri Bukti Mundurnya Demokrasi di Era Jokowi
"Waktu laporan awal Rabu (9/9) lalu tepatnya pukul 15.30. Dan hari ini baru dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi," tutupnya. (Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Politikus Golkar: Memanggil JK bisa jadi Bumerang buat Pansus Pelindo II
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Jemput Paksa Anak Buah RJ Lino, Ada Apa?
Redaktur : Tim Redaksi