jpnn.com - JAKARTA - Wakil Direktur Tidipeksus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya membenarkan penyidik telah menjemput paksa Juli Tarigan, anak buah Dirut Pelindo II RJ Lino.
Menurut Agung, yang bersangkutan dijemput paksa Selasa (3/11) pagi, karena dua kali mangkir dipanggil menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi pembelian mobil crane di Pelindo II.
BACA JUGA: Surat Edaran Kapolri Bukti Mundurnya Demokrasi di Era Jokowi
Sedianya, karyawan Pelindo II itu harus memenuhi panggilan penyidik Dittipikor dan Dittipideksus Bareskrim Polri yang bersama-sama menangani kasus ini.
"Kami menjalankan pasal 112 KUHAP," kata Agung, Selasa (3/11).
BACA JUGA: Politikus Golkar: Memanggil JK bisa jadi Bumerang buat Pansus Pelindo II
Menurut dia, sesuai ketentuan hukum yang diatur dalam KUHAP bila saksi tidak memenuhi panggilan penyidik untuk proses hukum dua kali berturut-turut maka bisa dilakukan upaya paksa.
Di sisi lain, Agung berterima kasih kepada 41 saksi lain yang telah hadir memenuhi panggilan. "Ini untuk proses tegaknya hukum dalam kasus pengadaan 10 mobil crane yang melawan hukum," katanya.
BACA JUGA: Bareskrim Jemput Paksa Anak Buah RJ Lino, Ada Apa?
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 41 orang saksi. Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk mengetahui kerugian negara. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK dan Kejagung Bakal Berkoordinasi Tangani Kasus Gatot
Redaktur : Tim Redaksi