jpnn.com - JAKARTA - Surat Edaran (SE) Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech) terus saja menuai kritik. Surat edaran tersebut dinilai mengekang kebebasan berbicara.
Pasalnya, setiap ekspresi atau kritik yang dilontarkan masyarakat terhadap kinerja pemerintah tidak bisa dihadapi dengan represif. Salah satu yang mengkritik surat edaran itu ialah pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI), Agung Suprio.
BACA JUGA: Politikus Golkar: Memanggil JK bisa jadi Bumerang buat Pansus Pelindo II
Dia menegaskan, SE tersebut menunjukkan bahwa proses demokrasi di era pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla mengalami kemunduran. Menurut Agung, kritik sebenarnya baik karena bertujuan memperbaiki dan mempercepat kinerja pemerintah.
"Pengkritik, seharusnya tidak bisa ditangkap dengan surat edaran tersebut dan jika itu dilakukan sama artinya membungkam rakyat dan membunuh demokrasi itu sendiri," ujar Agung, Selasa (3/11).
BACA JUGA: Bareskrim Jemput Paksa Anak Buah RJ Lino, Ada Apa?
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan SE bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech pada 8 Oktober 2015. Surat ini bertujuan untuk menindak netizen yang mengutarakan kebencian hingga berpotensi menimbulkan konflik sosial. (wid/jos/jpnn)
BACA JUGA: KPK dan Kejagung Bakal Berkoordinasi Tangani Kasus Gatot
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansus Asap DPD RI Bidik Perda dan Pergub yang Melegalkan Pembakaran Hutan
Redaktur : Tim Redaksi