Benih Lobster Senilai Rp 15 Miliar Diseludupkan ke Singapura

Selasa, 13 November 2018 – 19:46 WIB
Penyeludupan benih lobster diamankan di Kota Jambi. Foto: jambiekspres/jpg

jpnn.com, JAMBI - Satgas BL Bareskrim Polri berhasil menggerebek dua lokasi tempat penampungan benih Lobster di Kota Jambi.

Lokasi pertama pada 9 November di Jalan Bintan, RT 29 Kelurahan Lebak Bandung. Tim mengamankan 56.306 benih lobster dengan nilai Rp 8 miliar.

BACA JUGA: Lanal Dumai Gagalkan Penyeludupan Benih Lobster ke Singapura

Di lokasi ke dua pada 10 November, di kompleks Perumahan Cina Blok D-21 Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah.

Tim Satgas Bareskrim Polri mengamankan 45.000 ribu benih lobster dengan nilai Rp 7 miliar.

BACA JUGA: Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan Benih Lobster ke Singapura

Penggerebekan dibantu Polda Jambi, Polresta Jambi, serta Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi. Benih-benih lobster itu akan diseludupkan ke Singapura.

“Dari dua lokasi penindakan itu, kita berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp 15 miliar,” kata Kasibdit IV Tipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Parlindungan Silitonga kepada wartawan di Mapolresta Jambi, Minggu (11/11).

BACA JUGA: Bawa Benih Lobster, Penumpang Lion Air Gagal Terbang

Kata Dia, saat penggerebekan di kawasan Lebak Bandung, ada sepuluh orang yang diamankan, yakni, IS selaku pemilik rumah, kemudian Ya, He, Iy, He, Ya, An, Ta, Bo, dan Ka.

Setelah dilakukan pemeriksaan, dari sepuluh orang tersebut hanya sembilan yang ditetapkan sebagai tersangka.

Parlindungan menyebutkan, satu orang yang tidak ditetapkan sebagai tersangka tersebut hanya merupakan juru masak, dan tidak terlibat dalam aktivitas penampungan benih lobster tersebut.

“Sudah saya teken, sembilan orang sudah kita tetapkan tersangka. Satu orang tidak ditetapkan tersangka. Untuk sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan kita bawa ke Jakarta guna proses lebih lanjut,” jelasnya.

Sementara itu, dari penggerebekan di Paal Merah, juga ada sepuluh orang yang diamankan, yakni, A kepala gudang, S, A, T, J, B, A, S, A, dan O. Parlindungan mengatakan, terhadap sepuluh orang tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan.

“Status tersangka belum kita tetapkan terhadap mereka. Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan untuk mendalami peran mereka masing-masing,” bebernya.

Ditanyakan ada kaitan antara penangkapan di Lebak Bandung dan Paal Merah, Parlindungan mengatakan tidak ada. Namun untuk penangkapan di Paal Merah, Parlindungan mengatakan diduga ada kaitannya dengan penangkapan di Lampung dan Jakarta, yang dilakukan pada hari yang sama.

Dikatakannya lagi, sebelum melakukan penggerebekan di Lebak Bandung dan Paal Merah, melakukan pemantauan dalam waktu yang cukup lama. Bahkan untuk lokasi di Paal Merah, Parlindungan mengatakan jika tidak segera digerebek bisa jadi barang bukti benih lobster sudah dikirimkan ke Singapura.

“Jauh-jauh hari kita sudah melakukan pemetaan. Untuk yang di Paal Merah, rencananya malamnya kalau tidak kita gerebek akan diberangkatkan ke Singapura,” ujarnya.

Parlindungan mengisyaratkan jika pihaknya masih punya target lain. Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai target tersebut, Parlindungan enggan memberikan jawaban. “Tidak bisa kita ungkap sekarang. Yang jelas, jangan sampai ada penangkapan berikutnya. Kita juga minta masyarakat memberikan informasi jika mengetahui ada aktivitas penampungan benih lobster,” kata Parlindungan.

Lebih lanjut Parlindungan mengatakan, untuk kedua kasus yang diungkap tersebut proses pemeriksaannya akan dilakukan oleh Bareskrim Polri. Adapun untuk barang bukti benih lobster yang diamankan, sudah dilepasliarkan ke habitatnya. Sedangkan barang bukti lainnya dititipkan ke BKIPM Jambi.

“Pemeriksaannya oleh Bareskrim. Kita akan koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Namun nanti sidangnya akan kembali ke Jambi,” pungkasnya.

Kasi Pengawasan Data dan Informasi BKIPM Jambi Paiman mengatakan, jika benih lobster tersebut diselundupkan ke luar negeri, harganya bisa mencapai Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu per ekor.

“Dan jika melihat barang bukti yang diamankan, seperti mesin pendingin, aktivitas para pelaku ini sudah menggunakan peralatan yang maju dan canggih,” ujar Paiman.

Terhadap barang bukti benih lobster yang diamankan, Paiman mengatakan telah dilepasliarkan di perairan Pantai Pulau Berhara, Provinsi Kepulauan Riau.

“Tidak seluruhnya dilepasliarkan. Ada sebagian kecil yang disisihkan untuk barang bukti di persidangan nanti,” kata Paiman.

Sementara itu, Hernowo dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi mengatakan, aktivitas penyelundupan benih lobster sudah berlangsung sejak lama. Namun belakangan cara yang digunakan berbeda dari dulunya.

“Kegiatan ilegal ini sudah lama. Dulu (diseludupkan, ed) pakai pesawat, dimasukkan ke dalam koper,” ungkap Hernowo.

Namun dikarenakan pengawasan di bandara sudah diperketat, pelaku mencari cara lain untuk menyelundupkan benih lobster tersebut keluar negeri. Saat ini, kata Hernowo, cara yang digunakan adalah lewat jalur laut.

Dia menduga, Jambi dipilih sebagai lokasi transit karena jaraknya yang dekat dari luar negeri, yakni Malaysia dan Singapura. Untuk benih lobster yang diselundupkan, berasal dari Pantai Barat Sumatera, serta Pantai Selatan Jawa hingga NTB.

“Jambi dipilih mungkin karena jaraknya yang dekat keluar negeri. Tapi pengirimannya lewat jalur-jalur tikus,” pungkasnya. (pds)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyidik Limpahkan Berkas Tersangka Penyeludup Baby Lobster


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler