"Panja yang akan dibentuk Komisi IV DPR fokus untuk menelusuri berbagai kewajibannya terhadap kawasan hutan sebagaimana yang tertera dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
BACA JUGA: Polri Bantah Ada Pesan Sponsor
Di situ diatur pertambangan di kawasan hutan," kata Ahmad Muqowan, di press room DPR, Rabu (17/3).Dijelaskan Muqowan, khusus untuk PT Freeport Indonesia, perusahaan asal Amerika Serikat itu dinilai tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana aturan dalam UU Kehutanan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara yang dihitung dari lima tahun belakangan
BACA JUGA: Kemlu Berikan Asuransi Kematian TKI di Kuching
"Ini jelas sangat berpengaruh terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNBP)," tandasnya.Padahal, kata politisi PPP itu, Menteri Kehutanan telah memberikan peringatan pertama terhadap PT Freeport tentang kewajibannya terhadap negara terkait kegiatan usaha tambang di kawasan hutan
BACA JUGA: KPK Bantah Tebang Pilih
Tapi hingga kini sama sekali tidak direspon oleh Freeport," tegasnya.Lebih lanjut Muqowam menegaskan, apabila setelah 30 hari kerja surat Menteri Kehutanan tersebut tidak direspon oleh yang bersangkutan, maka menteri harus menyusul dengan surat kedua yang lebih tegas hingga maksimal 3 kali peringatan"Kalau tidak juga diindahkan maka pemerintah berhak untuk menghentikan seluruh aktifitas di kawasan hutan Timika tersebut," tandasnya.
Melihat adanya sesuatu yang tidak wajar dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang pertambangan di kawasan hutan tersebut, maka DPR, melalui Komisi IV harus menelusurinya melalui Panitia Kerja"Kita dalami, siapa sesungguhnya yang bermain-main terhadap undang-undang dimaksud," tegasnya(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Apresiasi Polsek-Koramil
Redaktur : Tim Redaksi