KPK Bantah 'Tebang Pilih'

Travellers Cheque Pemilihan DGS Bank Indonesia

Rabu, 17 Maret 2010 – 12:22 WIB
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tebang pilih dalam mengusut kasus korupsi terkait dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Miranda S GoeltomBantahan ini sebagai jawaban atas pernyataan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan yang menyebut bahwa institusi pemberantasan korupsi itu tebang pilih dan lebih agresif ketika mengusut dugaan keterlibatan kader PDI Perjuangan dibandingkan dengan pihak lain.

"KPK tidak melihat asal partainya, kan selain PDIP, ada juga orang yang dari fraksi TNI/Polri, Golkar, PPP

BACA JUGA: Kapolri Apresiasi Polsek-Koramil

Jadi KPK melihat orang yang terlibat bukan partai atau fraksinya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/3).

Johan Budi juga menyebutkan bahwa pengusutan yang dilakukan KPK terkait dugaan suap yang dilaporkan Agus Condro itu sesuai dengan prosedur dan dilakukan secara profesional
"KPK tidak akan melakukan pemeriksaan atau mengajukan ke pengadilan jika memang orang tersebut diduga atau dinyatakan bersalah," kata Johan lagi.

Sekadar informasi, kasus suap ini terbongkar setelah Agus Condro melaporkan telah menerima dana senilai Rp500 juta dalam bentuk 10 lembar travellers cheque terkait pemilihan DGS Bank Indonesia kepada KPK

BACA JUGA: Saat Nabi Masih Hidup, Nabi Palsu Sudah Ramai

Setelah dilakukan pengusutan, terungkap begitu banyak anggota DPR RI yang diduga menerima dana tersebut.  Sebagian tersangka telah disidangkan, mereka adalah Dudhie Makmun Murod dan Endin Soefihara
Segera menyusul Hamka Yandhu dan Udju Djuhaeri.

Pada persidangan lalu, dalam surat dakwaan terhadap Dudhie Makmun Murod di persidangan, disebutkan telah diserahkan Traveller Cheque senilai Rp9,8 miliar oleh Nunun Adang Daradjatun melalui stafnya yang bernama Arie Malangjudo

BACA JUGA: KPK Dituding Abaikan DPR

Dana tersebut dibagikan kepada 19 anggota Fraksi PDI Perjuangan di Komisi IX DPR RI.   Selain FPDIP, cek lainnya juga diserahkan kepada Endin Soefihara dari FPPP, Hamka Yandhu dari FPG, dan Udju Djuhaeri dari F-TNI/Polri.(oji/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fatwa Rokok Belum Mengikat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler