Penyerahan asuransi yang berjumlah Rp 66.137.566 itu sendiri, dilakukan langsung oleh Direktur Perlindungan WNI dan BHI
BACA JUGA: KPK Bantah Tebang Pilih
Oleh pihak Kemlu, penyerahan asuransi kematian itu disebutkan sebagai wujud kepedulian dan keberpihakan Kemlu, khususnya melalui Direktorat Perlindungan WNI dan BHI serta kantor perwakilan RI (di Kuching), terhadap WNI termasuk TKI yang berada di luar negeri.Sebagai latar belakang, almarhum Prasetya sendiri adalah salah seorang TKI asal Madiun, Jawa Timur, yang bekerja pada perusahaan Shinyang Plywood Sdn Bhd di Miri, Sarawak
BACA JUGA: Kapolri Apresiasi Polsek-Koramil
Lewat KJRI di Kuching, lantas diajukanlah permohonan asuransi kematian Prasetya ke pihak Jabatan Tenaga Kerja Sarawak, yang akhirnya disetujui dan diserahkan ke Kemlu melalui pihak KJRI, untuk disampaikan kepada ahli waris almarhumBACA JUGA: Saat Nabi Masih Hidup, Nabi Palsu Sudah Ramai
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dituding Abaikan DPR
Redaktur : Tim Redaksi