Berahi Ayah Memuncak, Anak Kandung Jadi Pelampiasan, Sontoloyo

Selasa, 19 Juli 2022 – 06:08 WIB
Polisi menangkap seorang lelaki yang memerkosa anak kandungnya sendiri. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, BALARAJA - Polsek Balaraja bersama Polresta Tangerang menangkap lelaki berinisial EW (45), tersangka kasus pemerkosaan terhadap Bunga (nama samaran) yang masih berusia 16 tahun.

Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma mengatakan tersangka EW ditangkap setelah ibu korban atau istri dari pelaku melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja.

BACA JUGA: Polda DIY Tangkap Lelaki Bejat yang Pamerkan Anunya ke Anak Kecil

"Saat mendapatkan laporan, tim langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka di rumahnya di kawasan Balaraja," kata Romdhon dalam siaran persnya, Senin (18/7).

Perwira menengah Polri ini mengatakan tersangka melakukan perbuatan bejatnya di rumahnya sendiri.

BACA JUGA: Detik-Detik Suami Menusuk Istri dan Anak Kandung di Malang, Sadis Banget

Kepada petugas, tersangka mengaku terangsang dengan korban dan saat kejadian hanya berdua di rumah

“Saat kejadian keduanya menonton televisi, tersangka lalu menarik paksa korban ke kamar,” kata Romdhon.

BACA JUGA: Ayah Bejat Tega Menghamili Anak Kandung, Pengakuannya Bikin Emosi

Di dalam kamar itu, tepatnya pada Sabtu (9/7), pelaku meniduri anak kandungnya sendiri.

Setelah memuaskan nafsunya, pelaku langsung meninggalkan korban begitu saja.

Korban yang ketakutan beberapa hari kemudian baru menceritakan hal tersebut kepada ibunya.

Setelah mengetahui hal tersebut, ibu korban langsung melapor ke Polsek Balaraja untuk membuat laporan polisi pada Jumat (15/07).

"Setelah mendapatkan laporan, besok harinya, Sabtu (16/7) pelaku langsung kami tangkap dan diperiksa sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan pada Minggu (17/7),” ujar Romdhon.

Romdhon mengungkapkan tersangka melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2018. 

"Pemerkosaan tersebut terjadi sejak korban berumur 12 tahun sampai dengan aksi terakhir yang dilakukan tersangka pada Sabtu (9/7) lalu," ungkap Romdhon.

Kini, tersangka harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang tua korban yang semestinya memberikan perlindungan," kata Romdhon. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Bejat Pencabul Santriwati Ini Sempat Sembunyi di Lampung Sebelum Dijemput Polisi


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler