jpnn.com, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal berhasil membekuk Sugeng Hermanto (59), seorang penadah jam tangan mewah yang sudah beroperasi bertahun-tahun.
Sugeng mengaku hanya menerima tadahan jam mewah, lantaran menjanjikan harga jual yang tinggi.
BACA JUGA: Curi Barang di Kantor, Ngaku untuk Biaya Ibu Berobat
BACA JUGA : Ya Ampun, Calon Dokter Malah Jadi Penadah Ponsel Jambretan
Penangkapan terhadap Sugeng berawal dari pengembangan kasus pembobolan kos-kosan, yang beberapa hari lalu diungkap petugas Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal,
BACA JUGA: Menyamar jadi Kurir Paket, Sikat Barang Korban
"Salah satu barang buktinya, yaitu dua jam tangan merek Casio dan DKNY," ujar Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Muljono.
BACA JUGA : Suami Menjambret, Istri Cari Penadah
BACA JUGA: Tak Mampu Beli, Ibu Nekat Mencuri Susu Anak di Toko
Berkat pengembangan kasus pembobolan kos - kosan, dengan tersangka Fachrul Ardiansyah, nama Sugeng terungkap.
Dari keterangan tersangka Fachrul diketahui jam tangan yang dicurinya itu dijual ke penadah bernama Sugeng, yang biasa membuka lapaknya di Jalan Pasar Kembang Surabaya.
BACA JUGA : Duo Bandit Curanmor Keok Didor, Penadah Ikut Diciduk
Sementara itu, di hadapan polisi, Sugeng mengaku biasa membeli jam tangan mewah yang tak jelas asal-usulnya.
Dua jam tangan yang dicuri tersangka Fachrul itu seharga Rp 170 ribu. "Padahal, di pasaran jam tangan merk Casio maupun DKNY seharga jutaan," imbuh Kompol Muljono.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sugeng dijerat pasal 480 UU KUHP, dengan ancaman hukuman pidana selama empat tahun penjara.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wartawan Gadungan Pencuri Mobil dan Perhiasan Ditangkap di Tol Bekasi Timur
Redaktur & Reporter : Natalia