Beraksi di Parkiran Mall, Buronan Curanmor Diamuk Massa

Rabu, 08 Agustus 2018 – 23:40 WIB
Pelaku curanmor tertangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Pencurian kendaraan bermotor diamuk massa setelah aksinya terpergok oleh pemilik kendaraan di tempat parkir Grand Mal, Medan Satria.

Pelaku berinisal LF (35) itu beraksi seorang diri tanpa menggunakan kendaraan.

BACA JUGA: Narik Angkot Nyambi Jadi Curanmor, Aksi Dedi Berakhir

LF masuk melalui pintu bawah parkir Grand Mal dan mengintai sejumlah kendaraan. Setelah itu, dia melancarkan aksinya menggunkan kunci later T.

LF mencoba membobol sepeda motor matic, namun apesnya, pemilik kendaraan sedang menuju ke arah motornya untuk beranjak pulang.

BACA JUGA: Rumah Anggota Dewan Kemalingan, Dua Motor Hilang

Melihat aksi LF, pemilik kendaraan berteriak. LF pun sempat mencoba lari lantas berhasil ditangkap oleh petugas keamanan setempat.

Warga yang melihat itu lantas ramai-ramai menghajar LF. Beruntung, tidak lama petugas keamanan setempat mengamankannya dan menyerahkan ke kepolisian.

BACA JUGA: Sedang Nyekar di Makam Orang Tua, Eh Motor Raib

Rupanya, LF adalah buronan yang selam ini masih dalam pengejaran polisi. Kapolsek Medan Satria Kompol I Made Suweta mengatakan jika LF adalah spesialis pencuri kendaraan bermotor di pusat perbelanjaan.

“Modusnya hampir sama seperi pencurian sepeda motor pada umumnya, bedanya dia beraksi di parkiran mal, berpura-pura sebagai pemilik motor. Kami masih cari pengembangan untuk pelaku lain,” kata Made, Rabu (8/8).

Selama beraksi, jika ditanyakan surat kendaraan dan karcis parkir pelaku kerap berpura-pura hilang dan membayar uang denda.

“Dugaan sementara baru itu, atau bisa juga dengan berpura-pura kalau tiketnya hilang dan STNK-nya lupa dibawa. Terus pelaku membayar denda untuk bisa keluar,” paparnya.

Untuk itu, Suweta meminta para pengelola mal agar lebih ketat lagi memeriksa kendaraan yang keluar.

“Harus ditingkatkan lagi keamanannya, celah portal itu tidak boleh ada. Kemudian cek STNK jika motor keluar,” imbaunya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu buah kunci kontak, dan satu buah kunci letter T.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(kub/pojokbekasi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayo Ngaku, Siapa Pernah Jadi Korban Ulah PSK Ini?


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler