jpnn.com, MALANG - Satreskrim Polsek Poncokusumo, Malang membekuk dua pengendara motor karena mengendarai kendaraan bermotor hasil pencurian.
Dua pengendara tersebut mengaku membeli motor pelaku curanmor yang tewas dimassa.
BACA JUGA: Ayo Ngaku, Siapa Pernah Jadi Korban Ulah PSK Ini?
Keduanya adalah M. Umar (19) dan Suempi (23) yang diamankan Satreskrim Polsek Poncokusumo atas dugaan menjadi penadah motor curian.
Kedua pria ini telah membeli kendaraan hasil curian dari pelaku curanmor Rohim asal Pasuruan, yang tewas dihajar massa saat beraksi saat beraksi di Kota Malang.
BACA JUGA: Curi Motor Buat Modal Nikah, Residivis Bonyok Diamuk Massa
Sementara korban pencurian itu adalah Abdul Ghofur, warga Karang Nongko, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Menurut AKP Agus Siswo Hariyadi, Kapolsek Poncokusumo, kejadian ini berawal laporan adanya kehilangan motor saat korban tengah nyekar di makam orangtuanya.
BACA JUGA: Hati-Hati Parkir Motor di Parkiran Minimarket
"Petugas yang melakukan penyelidikan, kemudian bisa meringkus kedua pelaku penadah motor curian dari pelaku yang sudah tewas dimassa, dengan harga 3 juta," tutur AKP Agus.
Pelaku yang saat itu sedang membawa motor hasil curian di Stadion GOR Ken Arok akhirnya tertangkap.
"Pelaku juga sempat mengubah pelat nomor palsu guna mengelabuhi polisi, serta mengganti velg roda depan dan belakang guna menghilangkan ciri-ciri kendaraan tersebut," imbuh Agus.
Satreskrim Polsek Poncokusumo juga masih mengembangkan jaringan pelaku curanmor dan penadah asal Pasuruan yang kerap beraksi di wilayah Malang ini.
Atas perbuatannya, pelaku penadah ini diganjar dengan pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian, dengan ancaman hukumannya hingga 4 tahun kurungan penjara.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Susah Payah Curi Motor, Tertangkap di Lampu Merah
Redaktur & Reporter : Natalia