Narik Angkot Nyambi Jadi Curanmor, Aksi Dedi Berakhir

Selasa, 07 Agustus 2018 – 21:02 WIB
Ilustrasi borgol. Pixabay

jpnn.com, BEKASI - Seorang sopir angkutan kota (angkot) nyambi sebagai pencuri kendaraan bermotor.

Rupanya, pekerjaan itu sudah dia lakoni selama dua tahun belakangan ini.

BACA JUGA: Rumah Anggota Dewan Kemalingan, Dua Motor Hilang

Aksi teranyar pelaku bernama M Dedi (29) terjadi di pasar Serang, Desa Serangm Kecamatan Cikarang Selatan, Senin (6/8) kemarin.

Aksi Dedi terpergok oleh warga ketika coba membobol motor milik warga yang terparkir. Beruntungnya, Dedi tidak diamuk massa dan diserahkan ke pihak kepolisian.

BACA JUGA: Sedang Nyekar di Makam Orang Tua, Eh Motor Raib

“Motor korban jenis Honda Beat bernopol B 4844 FLH, saat itu korban berisial M sedang ke pasar bersama rekannya untuk membeli kerudung,” kata Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Selatan Komisaris Alin Kuncoro, Selasa (7/8).

Usai membeli kerudung, kata dia, korban terkejut telah mendapati seorang pria tengah diamankan massa di atas sepeda motornya.

BACA JUGA: Ayo Ngaku, Siapa Pernah Jadi Korban Ulah PSK Ini?

Kepada M, massa menyebut bahwa sepeda motornya hendak dicuri oleh Dedi.

“Warga melihat aksi Dedi yang saat itu tengah membuka paksa kunci motor korban menggunakan letter T,” jelas dia.

Oleh massa, tersangka Dedi dibawa ke Mapolsek Cikarang Selatan untuk diinterogasi.

Kepada polisi, tersangka mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Mata pencahariannya sebagai sopir angkot dirasa kurang sehingga dia mencari pekerjaan sambilan sebagai pencuri motor.

Kepada polisi, tersangka mengaku telah mencuri motor warga beberapa kali di wilayah hukum setempat.

Setiap aksinya hanya dilakukan seorang diri dengan mengandalkan kunci berbentuk T. Apabila terpergok, biasanya Dedi berusaha melarikan diri.

“Kunci ini hanya dimiliki dan digunakan oleh kawanan pencuri motor, karena berfungsi sebagai pembobol rumah kunci motor korban,” kata Jefri.

Rencananya sepeda motor hasil curian itu akan dijual kepada rekannya seharga Rp 3 jutaan.

“Kami masih memburu penadah motor curian tersangka,” kata Komisaris Alin.

Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat korban tiga buah mata kunci berbentuk T dan satu buah magnet pembuka rumah kunci motor korban.

Akibat perbuatannya tersangka Dedi dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal diancam penjara di atas lima tahun.(kub/pojokbekasi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Curi Motor Buat Modal Nikah, Residivis Bonyok Diamuk Massa


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler