jpnn.com - SIGLI - Satuan Reskrim Polres Pidie berhasil menangkap tersangka pemerkosaan bocah SD di Kabupaten Pidie, M. Jamil (42), di sebuah rumah di Desa Mancang, Kecamatan Tiro, Kamis (1/10) sekira pukul 02.00 WIB.
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan langsung diamankan di Mapolres Pidie untuk dimintai keterangan.
BACA JUGA: Perempuan Ditusuk Mantan Suami Lima Kali, Inalillahi
Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP P.Harahap, kepada Rakyat Aceh (JPNN), menjelaskan setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban Senin (28/9) lalu, polisi langsung memintai keterangan korban dan mendapatkan ciri-ciri pelaku dan sepeda motor yang digunakannya.
Setelah berkoordinasi dengan Polsek, polisi mendapati tersangka berada di sebuah rumah di Kecamatan Tiro. Kemudian, Kamis dini hari, polisi langsung membekuk korban dirumah tersebut tanpa perlawanan.
BACA JUGA: Ini Pengakuan Sopir Taksi yang Tabrak Polisi
"Setelah mendapatkan informasi berupa ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan, kita koordinasi, langsung kita dapatkan lokasi tersangka dan kita tangkap di rumah di Kecamatan Tiro," terangnya.
Pengakuan tersangka M. Jamil kepada Rakyat Aceh, awal kejadian saat dia hendak bekerja sebagai buruh tani di Keumala. Dalam perjalanan dia melihat korban dan terangsang, sehingga nekat memerkosanya di pinggiran hutan.
BACA JUGA: Kisah Kakek Tiri yang Tak Tahan dengan Cucunya yang Cantik, Keterlaluan!
Tersangka diamankan di Mapolres Pidie dan bakal dijerat pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (mag-58)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Metro Jaya Bakal Panggil Blue Bird
Redaktur : Tim Redaksi