Warung Beromzet Rp 1 Juta Per Bulan Wajib Bayar Pajak

Minggu, 23 Juli 2017 – 23:54 WIB
Ilustrasi warung makan. Foto: Bengkulu Express/JPNN

jpnn.com, BONTANG - Lima fraksi di DPRD Bontang sepakat pajak restoran dikenakan bagi pengusaha kuliner dengan omzet penjualan di atas Rp 1 juta per bulan.

Kelima fraksi itu adalah Golkar, Nasdem, Gerindra, Hanura Perjuangan dan Fraksi Amanah, Demokrat, Pembangunan dan Sejahtera

BACA JUGA: Nunggak Pajak Rp 5,71 Miliar, Pengusaha Jatim Dijebloskan ke Lapas Porong

Hal itu bisa diartikan seluruh pengusaha kuliner wajib pajak.

Logikanya, bila pengusaha kuliner hanya mampu meraih omzet paling minim Rp 100 ribu per hari, omzetnya sudah Rp 3 juta per bulan.

BACA JUGA: Misbakhun Menginisiasi RUU Konsultan Pajak demi Percepat Reformasi Perpajakan

“Seluruh fraksi setuju atas Raperda Perubahan Perda No 9/2010 tentang Pajak Daerah. Adapun saran dan catatan telah ditindaklanjuti untuk diperbaiki,” kata Sekretaris Komisi II DPRD Bontang Suwardi sebagaimana dilansir Prokal, Minggu (23/7).

Suwardi mengatakan, selama ini aturan yang mengatur objek pajak restoran dianggap terlalu kecil.

BACA JUGA: Target Penerimaan Pajak Naik Rp 20 Triliun

Pelaku usaha kuliner yang dikenakan yakni, restoran beromzet Rp 100 ribu per bulannya.

Sedangkan, ketentuan ini dianggap tidak relevan dengan kondisi seperti sekarang.

Menurut dia, rata-rata pelaku usaha kuliner di Bontang tentu memiliki omzet di atas Rp 1 juta setiap bulannya.

Sebab, pengaruh inflasi dan faktor ekonomi lainnya. Untuk itu, perlu dilakukan perubahan atas wajib pajak.

Hasil pembahasan Komisi II dengan Tim Asistensi Pemerintah disepakati bahwa wajib pajak yang dikenai pajak restoran yakni rumah makan dengan omzet penjualan sebesar Rp 1 juta per bulannya.

“Kurang lebih pembahasan raperda ini memakan waktu empat bulan, sejak April lalu. Dan disepakati, objek pajak yang dikenakan pajak restoran untuk pengusaha beromzet penjualan sebesar Rp 1 juta per bulan,” kata Suwaardi. (nug)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Target Penerimaan Pajak Tak Tercapai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pajak   Warung  

Terpopuler