JAKARTA - Pengamat hukum tata negara, Irman Putra Sidin mengatakan polisi bisa melakukan penyelidikan terhadap tudingan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, M Nazaruddin yang menyebutkan bahwa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah menerima uang dari salah seorang pengusahaMenurutnya, penanganan Komisi Etik KPK tidak cukup karena kasus tersebut sudah mengarah kepada tindak pidana
BACA JUGA: Dicecar KY, Mantan Panitera MK Beber Penghasilan Bulanan
"Tapi, kalau menanggapi serius, maka Komisi Etik saja tidak cukup, polri harus turun tangan," kata Irman kepada pers di Jakarta, Rabu (27/7)
Selain menyebutkan Chandra menerima uang, Nazarudin dari persembunyiannya sebagai buron KPK juga menyebut komisioner KPK M Jasin dan Chandra M Hamzah dan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja pernah bertemu dengan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dengan bersepakat untuk meredam kasus suap Sesmenpora
BACA JUGA: Komisi Etik KPK Diminta Tak Pandang Bulu
Menurut Irman, jika KPK menanggapi tudingan Nazaruddin beraroma tindak pidana, bukan saja KPK yang berhak melakukan penyelidikan secara internal tetapi juga polisi
BACA JUGA: MK Heran Polisi Belum Jerat Andi Nurpati
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Nudirman Munir menegaskan, nyanyian Nazarudin itu jangan dianggap sebagai angin lewat sajaKata dia, Nazaruddin harus diposisikan sebagai whistle blower (peniup peluit) atas kasus yang diduga merugikan uang negara.
"Nazar sebagai peniup peluit harus dilindungiJangan anggap itu angin lewatHarusnya penegak hukum menindaklanjuti apa yang disampaikan NazarBenar atau tidak silahkan ditindaklanjuti oleh penegak hukum," ungkap Nudiman(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Niat Johan Tak Terpengaruh Penolakan Pimpinan
Redaktur : Tim Redaksi