Beras Vietnam Bukan Medium

Selasa, 04 Februari 2014 – 06:04 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Investigasi masuknya beras impor asal Vietnam belum menemukan titik terang. Dari hasil penyelidikan sementara, Kementerian Perdagangan menemukan bahwa beras yang beredar di pasar adalah kualitas premium bukan medium. Oleh karena itu, pemerintah belum menemukan pelanggaran izin impornya.

Ada laporan dari masyarakat tentang beras Vietnam yang diperjual belikan di Pasar Induk Cipinang. Jadi kami melakukan penelusuran apakah beras itu medium atau premium. Ternyata itu bukan beras medium, tapi beras premium. Anehnya, harganya lebih murah dibanding beras premium lain. Tidak tahu ini persaingan (antar pedagang-red) atau apa," ujar Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi dikantornya, Senin (3/2).

BACA JUGA: DPR Desak Merpati Kembalikan Uang Tiket

Bayu menambahkan, impor beras masuk kategori khusus premium sebenarnya bukan hal baru. Sebab, beras kategori ini belum dapat disediakan di dalam negeri. Namun harganya sudah pasti lebih tinggi dibanding beras umum medium."Anehnya, kenapa bisa dijual lebih murah dibanding beras premium lain?Jadi soal beras ini belum selesai. Ini sebuah penelusuran yang belum tuntas," sebutnya.

Bayu menerangkan, permintaan akan beras khusus premium seperti Japonica dan Basmati itu biasanya berasal dari pelaku industri perhotelan, rumah sakit atau restoran. Pihaknya masih menelusuri bagaimana beras tersebut bisa dijual di pasar umum dengan harga murah."Saya tegaskan, selama 2013 tidak ada izin impor beras medium. Tidak ada rekomendasinya," kata dia.

BACA JUGA: PPA Beli Sebagian Saham Merpati

Dia membeberkan bahwa beras bisa dilihat dari dua sisi yaitu jenis maupun kualitasnya. Dari jenis dibedakan menjadi dua yaitu beras khusus dan beras umum, sedangkan dari sisi kualitas, ada beras premium dan beras medium. Namun dia mengakui bahwa keduanya dimasukkan ke dalam kode harmonized system (HS) yang sama, yaitu 1006.30.99.00."Kecuali beras jenis Thai Hom Mali," lanjutnya.

Pemerintah hanya mengizinkan importir swasta untuk mengimpor beras khusus atau premium. Sementara, Perum Bulog diperbolehkan mengimpor beras umum atau medium. Bayu menegaskan, dari pemeriksaan sampling karantina dan dokumen di Direktorat Jenderal Bea Cukai, semuanya sesuai."Tapi kalau nanti terbukti ada pelaku pasar yang nakal, distributor atau importer, pasti kita tindak," tegasnya.

BACA JUGA: OJK Panggil Bank Syariah Bermasalah

Sepanjang 2013 lalu, Kemedag menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) untuk beras khusus jenis Japonica sebesar 14.997 ton dan beras Basmati sebesar 1.835 ton. Namun Bayu mengatakan realisasi importasinya ternyata lebih rendah dari izin yang diberikan."Kami bisa paham itu karena berkaitan dengan permintaan yang menurun atau ketersediaan stok beras di luar negeri," tukasnya.

Realisasi impor sepanjang 2013 untuk beras Japonica sebanyak 13.623 ton (90,83 persen dari alokasi). Sementara realisasi impor untuk beras Basmati sebanyak 1.524 ton (83,06 persen dari alokasi). Berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 kedua jenis beras ini memang memiliki kesamaan Pos Tarif/HS dengan beras yang diimpor oleh Perum Bulog yaitu 1006.30.99.00 ."Kami masih terus menelusuri beras itu asalnya darimana," jelasnya.

Sebagai informasi, SPI dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan dengan persyaratan utama rekomendasi dari Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kementerian Pertanian. Sementara itu, alokasi nasional untuk kebutuhan impor beras khusus ditentukan oleh Tim Kelompok Kerja Perberasan (Pokja Beras) di bawah koordinasi Kementerian Pertanian. (wir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Proyek Pemerintah Bisa jadi Underlying Swap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler