jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia meminta maskapai penerbangan Merpati segera memenuhi kewajibannya membayar ganti rugi calon penumpangnya yang sudah membeli tiket.
Pengembalian dana tersebut menurut Yudi Widiana Adia, perintah Undang-Undang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan tentang tanggung jawab angkutan udara komersil.
BACA JUGA: PPA Beli Sebagian Saham Merpati
"Kami dapat memaklumi penerbangan dibatalkan mendadak karena ada masalah di internal perusahaan. Tapi, jangan menelantarkan penumpang. Tidak ada alasan untuk tidak membayar ganti-rugi karena setiap maskapai sudah diasuransikan," kata Yudi Widiana Adia, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (3/2).
Jika Merpati tidak juga memperlihatkan sikap baiknya, Komisi V DPR akan mendesak Kementerian Perhubungan segera memerintahkan manajemen Merpati agar membuka layanan komplain pelanggan di setiap bandara yang jadi rutenya.
BACA JUGA: OJK Panggil Bank Syariah Bermasalah
"Salah satu fungsi Kementerian Perhubungan adalah mengawasi operasional maskapai nasional, terutama yang sedang bermasalah seperti Merpati. Jadi tidak ada alasan bagi Kemenhub lepas tangan," tegas politisi PKS itu.
Menurut Yudi, saat kasus penghentian operasi Mandala Air tahun 2011 lalu mencuat, Komisi V sesungguhnya sudah mengingatkan Dirjen Perhubungan Udara untuk melakukan evaluasi terhadap maskapai penerbangan nasional agar cepat mengatasi masalah.
BACA JUGA: Proyek Pemerintah Bisa jadi Underlying Swap
"Tapi, rupanya hal itu belum berjalan baik, maka hal yang sama juga berulang di Merpati," ungkapnya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Emas Naik Rp 10 Ribu
Redaktur : Tim Redaksi